• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Koperasi “Barak” Merah Putih: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi, Menggerus Otonomi Desa, Menyeret TNI ke Urusan Sipil, dan Mengancam Ruang Hidup Warga _YLBHI_

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Menurut YLBHI, program yang digagas untuk memperkuat perekonomian desa tersebut justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan mendasar, mulai dari penyimpangan prinsip koperasi, meningkatnya beban keuangan desa, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, hingga munculnya kembali praktik militerisme dalam pengelolaan sektor ekonomi sipil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pihaknya menyampaikan keberatan serius terhadap desain dan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

RelatedPosts

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

Ia menilai pembentukan koperasi seharusnya berangkat dari inisiatif, kebutuhan, dan kesepakatan masyarakat sebagai pemilik koperasi, bukan dibentuk melalui pendekatan top-down atau instruksi pemerintah pusat.

Menurutnya, model pembentukan yang bersifat komando berisiko mengikis nilai-nilai demokrasi, partisipasi, dan kemandirian yang menjadi fondasi utama gerakan koperasi di Indonesia.

“Koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Program KDMP/KKMP dalam bentuknya saat ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi,” ujar Isnur, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Koperasi

YLBHI menilai koperasi sejatinya merupakan organisasi ekonomi yang dibangun secara sukarela oleh anggotanya, dikelola secara demokratis, mandiri, dan tetap berada di bawah kendali anggota.

Baca Juga  Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

Namun, menurut Isnur, pola pembentukan KDMP/KKMP yang dilakukan secara serentak dengan desain seragam dari pemerintah pusat justru menghilangkan prinsip tersebut.

Ia mengingatkan bahwa konsep koperasi sebagaimana dicita-citakan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta merupakan pendidikan demokrasi ekonomi yang bertujuan memperkuat kemandirian rakyat melalui gotong royong, bukan menjadi instrumen pelaksanaan proyek pemerintah.

YLBHI juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Isnur, putusan tersebut menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk dari bawah (bottom-up), sementara anggota menjadi pemilik sekaligus pengendali organisasi, bukan pemerintah ataupun pihak luar.

“Program KDMP lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi maupun militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi,” katanya.

Soroti Skema Pembiayaan hingga Dana Desa

YLBHI juga mengkritik mekanisme pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi tersebut memungkinkan pembiayaan pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas KDMP melalui pinjaman perbankan hingga Rp3 miliar per unit dengan tenor enam tahun dan bunga 6 persen per tahun.

Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa.

Menurut Isnur, skema tersebut berpotensi menggeser fungsi Dana Desa yang seharusnya ditentukan melalui musyawarah desa sesuai kebutuhan masyarakat.

“Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Persoalkan Pembangunan Fisik di Sejumlah Daerah

Selain aspek pembiayaan, YLBHI mengaku menerima berbagai laporan mengenai pembangunan gerai dan gudang KDMP yang memicu penolakan masyarakat.

Baca Juga  Sidang Kanjuruhan Penuh Kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil: Semakin Jauh Kebenaran, Semakin Jauh Keadilan

Sejumlah kasus disebut terjadi di Tasikmalaya, Pati, Kutai Kartanegara, Blitar hingga Ende.

Isnur menjelaskan, berbagai penolakan tersebut muncul karena pembangunan diduga menggunakan lahan yang selama ini menjadi ruang publik, seperti lapangan desa, fasilitas pendidikan maupun lahan yang masih disengketakan.

Di Kampung Cihanjuang, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, pembangunan gerai KDMP dilaporkan memicu sengketa karena diduga mengambil sebagian lahan warga tanpa penyelesaian ganti rugi.

Sementara di Desa Sukobubuk, Kabupaten Pati, warga menolak pembangunan gerai di atas lapangan desa yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga, pendidikan, keagamaan dan budaya.

“Tanah warga, sekolah, lapangan desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun ruang hidup masyarakat bukan cadangan lahan murah untuk mengejar target politik pemerintah pusat,” tegas Isnur.

Kritik Pelibatan TNI dan Pelatihan Bercorak Militer

YLBHI juga menyoroti pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan program KDMP/KKMP.

Menurut Isnur, keterlibatan aparat militer dalam urusan koperasi desa membuka peluang munculnya kembali praktik dwifungsi dalam bentuk baru.

Ia menilai calon manajer koperasi semestinya dibekali kemampuan tata kelola koperasi, manajemen usaha, akuntansi, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan, bukan mengikuti pelatihan bercorak militer.

Sorotan itu semakin menguat setelah meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih.

“Negara harus bertanggung jawab penuh. Kematian peserta tidak boleh dianggap sebagai insiden administratif biasa. Pemerintah harus mengusutnya secara independen, transparan, dan menyeluruh,” kata Isnur.

Anggaran Dinilai Boros dan Rawan Korupsi

YLBHI turut mempertanyakan besarnya anggaran pelatihan calon manajer koperasi.

Mengutip pernyataan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Isnur menyebut pelatihan berlangsung selama 45 hari dengan estimasi biaya sekitar Rp45 juta per peserta, di mana sekitar Rp30 juta di antaranya digunakan untuk latihan militer.

Baca Juga  Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk memperkuat kelembagaan koperasi, akses permodalan, literasi keuangan, hingga pendampingan usaha masyarakat.

Selain itu, pembangunan puluhan ribu unit gerai, pengadaan lahan, pembiayaan, hingga rekrutmen massal dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi dan rente proyek apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan independen.

YLBHI Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Atas berbagai persoalan tersebut, YLBHI mendesak Presiden dan pemerintah pusat mengevaluasi total Program KDMP/KKMP serta menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi.

Selain itu, YLBHI meminta pemerintah mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan Dana Desa, DAU, maupun DBH sebagai instrumen pembayaran pembangunan fisik koperasi.

Organisasi tersebut juga mendesak penghentian pelibatan TNI dalam seluruh aspek program, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pendampingan hingga operasional koperasi desa.

YLBHI turut meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program KDMP/KKMP, termasuk pembangunan fisik, penggunaan anggaran, pengadaan lahan, hingga meninggalnya peserta pelatihan.

“Program koperasi harus dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, pemikiran Bung Hatta, dan prinsip koperasi internasional yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali organisasi,” tandas Isnur.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KDKMPKemenkop RIKoperasi “Barak” Merah PutihProgram Koperasi Merah PutihPT Agrinas Pangan NusantaraTNI ke Urusan SipilYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Post Selanjutnya

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

RelatedPosts

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com