Jakarta, Kabariku.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menggugat Kejaksaan Agung melalui mekanisme praperadilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026).
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan terhadap kliennya.
“Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan,” kata OC Kaligis, Senin (29/6/2026).
Menurut OC, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Lodewyk baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Sementara itu, kliennya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam permohonan praperadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Keenam tersangka diduga memiliki peran dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan.
“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
Kejagung Sebut Ada Dugaan Intervensi dan Mark Up Pengadaan
Selain dugaan pengaturan proses verifikasi mitra, Kejaksaan Agung juga menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa.
Menurut penyidik, intervensi tersebut menyebabkan proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum dalam proses penangkapan yang dipersoalkan pihak pemohon.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post