Tangerang, Kabariku – Polresta Tangerang mengungkap aksi komplotan polisi gadungan yang diduga telah beberapa kali melakukan penculikan, pemerasan, dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga. Enam orang berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial DP yang menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut diterima Polsek Rajeg dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Indra Waspada, Sabtu (27/6/2026).
Penyelidikan mengarah kepada dua tersangka pertama, JR (39) dan MT (39), yang ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap DP yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang baru hendak pulang tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, namun tidak menunjukkan identitas maupun menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan korban.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil. Di bawah tekanan para pelaku, korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku selanjutnya mengambil uang dari rekening korban melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp7,9 juta.
“Setelah itu korban diturunkan di jalan. Kendaraan dan kartu ATM korban kemudian dikembalikan,” kata Indra.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan adanya dugaan aksi serupa yang terjadi sebelumnya di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MH didatangi di rumahnya oleh sekelompok orang yang juga mengaku sebagai anggota polisi. Salah seorang pelaku langsung memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ungkap Indra.
Selama berada di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5,3 juta dari saku celana korban serta merampas telepon genggam miliknya.
Tak berhenti di situ, komplotan tersebut meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban mengaku tidak sanggup, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban kemudian dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, para pelaku menurunkan korban di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, bahkan memesankan taksi online untuk korban. Ponsel korban dikembalikan sebelum para pelaku melarikan diri.
Pengembangan kasus kembali membuahkan hasil pada Jumat (19/6/2026). Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di Sindang Jaya. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, setiap petugas kepolisian yang menjalankan tugas wajib dapat menunjukkan identitas resmi dan surat perintah apabila diperlukan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.*Ard
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post