Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penolakan tersebut disampaikan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai Sony memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut sehingga tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status JC.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya pada Selasa (23/6/2026).
Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik, Kejagung memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan *justice collaborator* atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony diduga terlibat langsung dalam pengaturan serta verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Peran tersebut dinilai menempatkan Sony sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Tidak Penuhi Syarat Justice Collaborator
Syarief menjelaskan bahwa pemberian status justice collaborator diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seorang pemohon JC, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.
“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.
Selain menilai Sony sebagai pelaku utama, penyidik juga menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengakuan atas perbuatannya sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pemberian status JC.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim penyidik memutuskan permohonan yang diajukan Sony tidak dapat dikabulkan.
Klaim Miliki Informasi 41 Nama
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator dengan alasan ingin membantu mengungkap dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut.
Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik dan telah menyerahkan berbagai informasi yang menurutnya dapat membantu pengembangan perkara.
Salah satu informasi yang disampaikan adalah daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Selain itu, Sony juga mengklaim memiliki informasi terkait sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam program tersebut, termasuk pengadaan motor listrik dan sistem CCTV.
Permohonan JC itu turut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Sony selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan Sony dengan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah lebih dahulu dikumpulkan.
Penyidikan Tetap Berjalan
Meski permohonan justice collaborator ditolak, Kejagung memastikan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi Program MBG tidak akan bergantung pada keterangan Sony semata.
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari sejumlah sumber, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” tegas Syarief.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post