Jakarta, Kabariku.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi memasuki babak baru. Tersangka Sony Sonjaya disebut telah menyerahkan daftar nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Menurutnya, nama-nama yang kini menjadi perhatian publik tersebut akan dibuka secara resmi dalam proses pemeriksaan penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, Krisna belum dapat memastikan kapan kliennya kembali diperiksa. Hingga saat ini, Sony disebut masih menjalani proses isolasi sehingga agenda pemeriksaan lanjutan belum dijadwalkan.
“Nama-nama itu sudah diserahkan ke penyidik. Saya enggak bisa bilang bahwa itu benar atau enggak, karena gini, ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna mengungkapkan, kliennya tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat ditelusuri penyidik untuk mengembangkan perkara. Bukti tersebut, kata dia, berupa rekam jejak komunikasi yang tersimpan dalam telepon seluler milik Sony yang kini berada dalam penguasaan penyidik.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, ya kan, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ujarnya.
Menurut Krisna, daftar yang dimiliki kliennya bahkan lebih panjang dibanding yang beredar di media sosial. Jika publik sejauh ini hanya mengenal sekitar 20 nama, Sony disebut menyimpan data mengenai 26 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai latar belakang para pihak yang dimaksud, Krisna hanya memberi petunjuk singkat.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tuturnya.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Sony Sonjaya juga telah mengajukan status Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu ditempuh dalam rangka kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, pengajuan Justice Collaborator tidak dimaksudkan sebagai upaya menghindari jerat hukum. Sebaliknya, status tersebut menjadi bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dianggap penting bagi pengembangan penyidikan.
Dengan adanya pengajuan JC dan klaim keberadaan bukti komunikasi yang telah diamankan penyidik, perhatian kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret nama mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post