Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, KPK mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan ideologi negara sebagai panduan utama dalam membangun budaya antikorupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga fondasi moral yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Praktik korupsi, menurut Jubir KPK, bertentangan dengan seluruh sila dalam Pancasila. Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap penyelenggara negara.
Korupsi justru lahir dari penyalahgunaan kepercayaan serta pengabaian terhadap nilai-nilai moral tersebut.
Ia menjelaskan, sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan bahwa setiap kebijakan dan sumber daya negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menilai korupsi juga merusak semangat Persatuan Indonesia sebagaimana tertuang dalam sila ketiga.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat penting bagi bangsa. Praktik korupsi dapat memicu ketimpangan, kecemburuan sosial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan dan kohesi kebangsaan,” ujarnya.
Pada sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, setiap kewenangan publik seharusnya dijalankan demi kepentingan rakyat. Karena itu, korupsi, suap, dan konflik kepentingan merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi serta pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya pemberantasan korupsi. Budi menegaskan korupsi merupakan penghambat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya adalah sumber daya yang dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat,” katanya.
KPK memandang bahwa memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya melalui seremonial, tetapi juga dengan memperkuat komitmen kolektif untuk menanamkan nilai integritas dalam setiap aspek kehidupan.
“Semakin kuat nilai-nilai Pancasila diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan sehari-hari, semakin kecil ruang bagi korupsi untuk tumbuh dan berkembang,” ucap Budi.
KPK pun mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda, untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menutup, Jubir KPK menegaskan, semakin kuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin sempit pula ruang bagi korupsi untuk tumbuh dan berkembang.
“Indonesia yang bersih dari korupsi pada dasarnya adalah Indonesia yang semakin setia pada nilai-nilai Pancasila,” tutupnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post