• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Mei 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan daftar daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya panas bumi tahun 2026 yang akan menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi bagi pemerintah daerah. Penetapan tersebut mencakup puluhan kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi berdasarkan wilayah kerja panas bumi yang menggunakan skema kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, serta izin pengusahaan panas bumi.

RelatedPosts

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

“Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan diktum kedua, daerah penghasil panas bumi dari wilayah kerja panas bumi mencakup 29 kabupaten dan dua kota.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan daerah penghasil dari izin panas bumi yang terdiri atas 39 kabupaten dan enam kota untuk komponen iuran tetap, serta tujuh kabupaten dan satu kota untuk komponen iuran produksi.

Sementara itu, pemerintah turut menetapkan tujuh kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam panas bumi.

Daerah pengolah ditentukan berdasarkan lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dinilai berpotensi menerima dampak eksternalitas dari aktivitas pengolahan panas bumi.

Baca Juga  Peluncuran Net Zero World COP-26, Menteri ESDM Sampaikan Peluang Investasi EBT Indonesia

“Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten,” demikian tertulis dalam diktum ketiga aturan tersebut.

Pemerintah menjelaskan, penetapan daerah penghasil dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi serta estimasi realisasi iuran tetap dan iuran produksi sepanjang 2025.

Kamojang hingga Wayang Windu Masuk Daftar

Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah wilayah kerja panas bumi yang masuk dalam penetapan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu.

Sejumlah perusahaan pengembang panas bumi yang tercantum dalam daftar tersebut di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Star Energy Geothermal.

Sebagai ilustrasi, pada wilayah kerja panas bumi Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi DBH sebesar 90,83 persen, sedangkan Kabupaten Garut mendapat bagian 9,17 persen.

Sementara di wilayah kerja Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi terbesar mencapai 52 persen dan Kota Tomohon sebesar 43,76 persen.

Dasar Perhitungan DBH Panas Bumi 2026

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan total iuran tetap panas bumi tahun 2026 sebesar Rp35,23 miliar.

Adapun total iuran produksi yang menjadi dasar perhitungan DBH mencapai Rp126,88 miliar.

Pemerintah menegaskan pelaksanaan transfer dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan transfer bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi penutup Keputusan Menteri ESDM tersebut.*

*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: daerah penghasil panas bumidana bagi hasilkementerian ESDMKeputusan Menteri ESDM Nomor 159Menteri ESDM Bahlil Lahadaliapanas bumipengolah panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

RelatedPosts

GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com