Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan daftar daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya panas bumi tahun 2026 yang akan menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi bagi pemerintah daerah. Penetapan tersebut mencakup puluhan kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi berdasarkan wilayah kerja panas bumi yang menggunakan skema kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, serta izin pengusahaan panas bumi.
“Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan diktum kedua, daerah penghasil panas bumi dari wilayah kerja panas bumi mencakup 29 kabupaten dan dua kota.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan daerah penghasil dari izin panas bumi yang terdiri atas 39 kabupaten dan enam kota untuk komponen iuran tetap, serta tujuh kabupaten dan satu kota untuk komponen iuran produksi.
Sementara itu, pemerintah turut menetapkan tujuh kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam panas bumi.
Daerah pengolah ditentukan berdasarkan lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dinilai berpotensi menerima dampak eksternalitas dari aktivitas pengolahan panas bumi.
“Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten,” demikian tertulis dalam diktum ketiga aturan tersebut.
Pemerintah menjelaskan, penetapan daerah penghasil dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi serta estimasi realisasi iuran tetap dan iuran produksi sepanjang 2025.
Kamojang hingga Wayang Windu Masuk Daftar
Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah wilayah kerja panas bumi yang masuk dalam penetapan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu.
Sejumlah perusahaan pengembang panas bumi yang tercantum dalam daftar tersebut di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Star Energy Geothermal.
Sebagai ilustrasi, pada wilayah kerja panas bumi Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi DBH sebesar 90,83 persen, sedangkan Kabupaten Garut mendapat bagian 9,17 persen.
Sementara di wilayah kerja Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi terbesar mencapai 52 persen dan Kota Tomohon sebesar 43,76 persen.
Dasar Perhitungan DBH Panas Bumi 2026
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan total iuran tetap panas bumi tahun 2026 sebesar Rp35,23 miliar.
Adapun total iuran produksi yang menjadi dasar perhitungan DBH mencapai Rp126,88 miliar.
Pemerintah menegaskan pelaksanaan transfer dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan transfer bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi penutup Keputusan Menteri ESDM tersebut.*
*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post