Jakarta, Kabariku – Setelah serangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran yang dilakukan secara intensif oleh Pemerintah RI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Global Sumud Flotilla (GSF) dan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan militer Israel akhirnya berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026.
Kesembilan WNI tersebut tiba kembali di Indonesia dengan selamat pada Minggu (24/5) pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turki, sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

Sebelumnya, para relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 melalui organisasi GPCI itu ditahan setelah kapal yang mereka tumpangi diintersepsi militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026. Para relawan kemudian dibawa dan ditahan di kota Ashdod, Israel.
Setibanya di Indonesia, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyambut langsung kepulangan para WNI tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” ujar Sugiono dalam sambutannya.
Sugiono menegaskan keberhasilan pembebasan dan pemulangan para relawan merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif Pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur diplomasi.

Menurutnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI mengoptimalkan upaya diplomatik dengan melibatkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yakni KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma.
“Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis,” kata Sugiono.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai berperan penting dalam memfasilitasi proses pembebasan para WNI selama berada di kawasan tersebut.
Kementerian Luar Negeri menilai keberhasilan pemulangan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang menanti di Tanah Air.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kecaman keras terhadap tindakan pencegatan kapal kemanusiaan di perairan internasional oleh militer Israel.
Pemerintah menilai perlakuan terhadap para relawan selama masa penahanan merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional serta hukum humaniter internasional.
“Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” tegas pemerintah Indonesia.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post