• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Mei 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyebut tindakan pelarangan tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang kebudayaan, diskusi publik, dan kebebasan berpikir warga negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” kata Isnur, dikutip Rabu (13/5/2026).

RelatedPosts

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

Menurut dia, negara semestinya hadir menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri, bukan justru membiarkan intimidasi terhadap kegiatan seni dan forum diskusi.

Watchdog Catat 21 Kasus Intimidasi

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Watchdog, sedikitnya terdapat 21 kasus intimidasi selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai wilayah Indonesia.

Bentuk intimidasi tersebut beragam, mulai dari tekanan agar pemutaran dibatalkan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan oleh intelijen, pemaksaan permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran acara secara paksa.

Salah satu peristiwa disebut terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 9 April 2026. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu disebut mendapat pengawasan dari aparat intelijen selama acara berlangsung.

“Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan,” ujar Isnur.

Baca Juga  KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

Intimidasi juga dilaporkan terjadi di SMAN 1 Sungayang terhadap siswa kelas XI F1 yang berencana memutar film tersebut pada Mei 2026.

Menurut Isnur, aparat menghubungi pihak sekolah terkait agenda pemutaran film. Selain itu, pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film terjadi di Ternate pada 8 Mei 2026 yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen Ternate.

Peristiwa serupa juga terjadi di Suralaga, Lombok Timur, dalam kegiatan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026.

Pembubaran disebut dilakukan bersama pihak kampus dan aparat kepolisian setempat.

Di Universitas Mataram, pemutaran film bahkan dihentikan sebelum selesai diputar. Sementara di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena khawatir terhadap tekanan dan situasi keamanan.

Kritik terhadap Keterlibatan Aparat

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.

“Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni,” kata Isnur.

Ia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran acara. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang diatur dalam undang-undang.

Koalisi sipil menilai masuknya aparat terlalu jauh ke ruang ekspresi budaya dapat mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan ketakutan publik untuk berekspresi.

“Film, seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas,” ujarnya.

Mereka menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi dan kritik, bukan pelarangan atau intimidasi.

Dandim Ternate Sebut Film Bersifat Provokatif

Sebelumnya, Jani Setiadi selaku Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter tersebut di Kota Ternate, Maluku Utara.

Baca Juga  Kado Kemerdekaan, PLN Salurkan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

Ia menyebut kegiatan itu mendapat penolakan masyarakat dan dinilai bersifat provokatif.

“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini kami lihat di media sosial banyak mendapat penolakan karena dinilai bersifat provokatif dari judulnya,” ujar Jani.

Tentang Film Pesta Babi

Film dokumenter Pesta Babi (2026) merupakan karya kolaborasi WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film tersebut disutradarai Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.

Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, dalam menghadapi ekspansi proyek perkebunan sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar yang dinilai mengancam hutan serta tanah adat mereka.

Selain menggambarkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhur, film tersebut juga menelusuri data kepemilikan dan afiliasi bisnis perkebunan di wilayah tersebut.

Desak Negara Lindungi Kebebasan Sipil

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.

Mereka menilai pembiaran terhadap pelarangan pemutaran film hanya akan memperkuat praktik intoleransi serta membuka ruang tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.

Selain itu, praktik pengancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pimpinan kampus, kepolisian, TNI, dan pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, maupun pembubaran paksa terhadap pemutaran film dan forum diskusi damai.

“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir,” kata Isnur.

Ia menegaskan keputusan untuk menonton atau tidak menonton sebuah film merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga  Motif Gantung Diri Pemeran Serial “Preman Pensiun” di Garut Masih Diselidiki Polres Garut

“Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” tandasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dandim 1501/TernateEkspedisi Indonesia Barufilm dokumenterFilm Pesta BabiGreenpeaceJubi.idkebebasan berekspresikonstitusiLBH Papua MeraukePelarangan pemutaranPusaka Bentala RakyatWatchdogYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

RelatedPosts

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com