Jakarta, Kabariku – Tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Survei terbaru Indonesia Development Monitoring (IDM) mencatat sebanyak 79,2 persen masyarakat menyatakan percaya terhadap kinerja Polri.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, penegakan hukum, pengawasan internal, hingga kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan mendukung program strategis pemerintah.
Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, mengatakan hasil survei memperlihatkan respons publik terhadap kinerja Polri cenderung positif dan memiliki hubungan kuat dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/5/2026).
Responden Puas Terhadap Kinerja Polri
Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden mengaku puas terhadap kinerja Polri. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen kepolisian dalam menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kepercayaan publik itu turut dipengaruhi sejumlah pengungkapan kasus strategis yang dilakukan Polri, termasuk penanganan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pada pelaksanaan Rakernis Reserse Polri 2026, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada personel Bareskrim Polri atas capaian strategis Direktorat Siber, salah satunya terkait pelaksanaan eksekusi bersama Kejaksaan terhadap aset hasil tindak pidana yang dirampas untuk negara sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti dan aset hasil kejahatan, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penanganan Aset dari TPPU
Mekanisme itu merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengenai penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online.
Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari PPATK, Kejaksaan, Kemenko Polkam, Kementerian Keuangan hingga sektor perbankan.
Berdasarkan data penyidikan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas 51 LHA PPATK terkait transaksi dari 132 situs judi online. Total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Dari hasil penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, telah diterbitkan 16 laporan polisi yang menghasilkan 14 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, aset senilai Rp58,18 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.
Penindakan Kasus Judol Bongkar Jaringan W3LL.STORE
Selain pengungkapan kasus judi online (judol), Kapolri juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kejahatan siber transnasional terkait produksi dan penjualan phishing tools melalui situs W3LL.STORE.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian global mencapai 20 juta dolar AS dengan lebih dari 34 ribu korban di berbagai negara. Pengungkapan perkara itu turut didukung Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui pertukaran data dan informasi lintas negara.
Keberhasilan membongkar jaringan W3LL.STORE juga mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena dinilai berdampak positif terhadap penguatan keamanan ruang siber nasional.
Survei IDM sendiri melibatkan 1.580 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia menggunakan metode multistage random sampling.
Pengumpulan data dilakukan pada 7 hingga 20 April 2026 melalui wawancara tatap muka langsung dengan margin of error sekitar 2,47 persen.
“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” tutup Dedi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post