Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini kini hanya akan diberikan kepada siswa pada hari sekolah guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemberian MBG pada hari Sabtu dan hari libur dinilai kurang efektif, sehingga pemerintah memutuskan untuk membatasi penyalurannya menjadi lima hari dalam sepekan, mengikuti hari sekolah.
“Dalam rangka perbaikan, efektivitas pelaksanaan, kalau kemarin (MBG diberikan selama) 6 hari, hari libur dikasih juga. Nah, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan MBG itu (diberikan saat) hari sekolah, (murid) datang 5 hari. Kalau libur Lebaran, kan, kalau (diberikan MBG) juga tidak efektif. Jadi itu libur tidak ada lagi (penyaluran MBG ke siswa), hanya diberikan di hari sekolah,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan resminya Jumat, 3 April 2026.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran agar penggunaan dana dapat lebih terarah dan terukur.
Meski demikian, kelompok penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap mendapatkan program MBG selama enam hari dalam sepekan dan tidak terpengaruh oleh kalender libur sekolah.
Pemerintah juga telah menyiapkan skenario tambahan guna mengantisipasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program di lapangan.
Evaluasi terhadap program ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyaluran MBG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah dengan tingkat stunting yang tinggi. Penyaluran di wilayah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi setempat, baik dari segi kualitas makanan maupun jumlah pemberian.
“Tetapi yang 3T dan yang tinggi sekali stunting-nya, tentu ada penanganan khusus. Selain 5 hari sekolah, kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi 1 hari, karena (tingkat) stunting-nya tinggi, atau dia tinggal di daerah tertinggal, kemiskinan juga tinggi, dan sebagainya. Itu adalah perlakuan khusus,” ujar Zulhas.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post