• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 April 2026
di Hukum
A A
0
dok MKRI

dok MKRI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan tokoh nasional mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal pemerintah, khususnya dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.

RelatedPosts

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (2/4/2026), kuasa hukum pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan pemerintah diduga melakukan budgetary abuse of power melalui APBN.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di ruang sidang MK.

Diskresi Anggaran Dinilai Terlalu Luas

Para pemohon menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1), yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengubah alokasi dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, mekanisme realokasi anggaran tersebut secara faktual telah mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui revisi undang-undang sektoral.

Baca Juga  Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku 'Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria'

Akibatnya, perubahan kebijakan terjadi tanpa proses legislasi yang semestinya, seperti penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

“Melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata tanpa pembentukan regulasi baru,” demikian argumentasi pemohon.

Kondisi ini dinilai mengarah pada konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif dan berpotensi melahirkan praktik yang disebut sebagai “otoritarianisme fiskal”.

Program MBG Jadi Sorotan

Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026 menjadi salah satu fokus utama gugatan.

Pemohon menilai pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen utama pembentukan kebijakan, bukan sekadar alat implementasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai dapat mengalokasikan anggaran besar tanpa melalui kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka dalam proses legislasi.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketimpangan anggaran, di mana alokasi untuk pendidikan dan kesehatan disebut masih jauh di bawah anggaran program MBG.

Mereka juga mengaitkan hal ini dengan dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, termasuk kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang dinilai melanggar hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang dengan sejumlah syarat.

Syarat tersebut antara lain mencakup kewajiban menjaga kesesuaian dengan Undang-Undang sektoral, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta memastikan tidak adanya pengurangan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR.

Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Daniel menyoroti belum jelasnya uraian kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon serta hubungan sebab-akibat atau causa verband dengan norma yang diuji.

Baca Juga  Kasus Korupsi Chromebook Kemdikbudristek: 28 Saksi Diperiksa, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem

“Hal itu perlu dicermati terkait legal standing para pemohon,” ujar Daniel.

Ketua Majelis panel Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.*

Baca juga :

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil MikroGugatan UU APBN 2026Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBG Watchprogram Makan Bergizi GratisSajogyo InstituteYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

Post Selanjutnya

Membangun Solidaritas Negara Islam

RelatedPosts

Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Discussion about this post

KabarTerbaru

Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com