• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Masih ingat kasus seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial AJK yang memukul anak kandung sendiri hingga kepalanya bocor?

Ya, kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim AJK, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (10/3/2026), memutuskan AJK dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim.

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas (Badan Pengawas) MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah Majelis menilai AJK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan perubahan dari rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari insiden pada 2023 ketika dua anak AJK pulang larut malam. Teguran dari sang ayah berubah menjadi cekcok panas.

Salah satu anaknya AI, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sempat mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian.

Dalam keributan tersebut, AI mengalami luka serius di kepala hingga berdarah. Istri AJK yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kondisi korban yang berlumuran darah membuat ibu kandungnya, EI, langsung terbang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian. Namun dua minggu kemudian laporan itu dicabut setelah pihak keluarga berdamai.

Baca Juga  Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Meski perkara pidana berakhir damai, kasus tersebut tetap berbuntut panjang di ranah etik. Majelis Kehormatan Hakim menilai, tindakan AJK tidak mencerminkan integritas seorang penegak hukum.

“Nota pembelaan terlapor dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri terlapor,” tegas Majelis.

Apalagi, AJK diketahui sudah empat kali menerima sanksi disiplin, bahkan sempat menjalani hukuman non-palu selama dua tahun. Riwayat pelanggaran itu, menjadi faktor yang sangat memberatkan dalam putusan MKH.

Dalam pembelaannya, tim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut, AJK sebenarnya berusaha mendidik anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

Mereka juga menegaskan bahwa persoalan keluarga tersebut telah diselesaikan secara damai.

Namun Majelis menilai, alasan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. MKH bahkan menyatakan tidak ada jaminan AJK tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang masih menanggung seorang istri dan lima anak.

“Majelis masih mempertimbangkan keadaan terlapor yang menanggung keluarga, sehingga pembelaan terlapor dapat diterima sebagian,” ujar Majelis.

Karena pertimbangan tersebut, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, bersama sejumlah anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJKHakim Sulawesi TengahHakim YustisialMajelis Kehormatan HakimMKHPengadilan TinggiPukul Anak Kandungsidang etik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Post Selanjutnya
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com