Jakarta, Kabariku– Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang pembacaan putusan terdakwa Fandy Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.
Sidang digelar pada Kamis (05/03/2026) di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menyatakan perkara ini menjadi perhatian publik sehingga KY memberikan atensi khusus.
“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim,” jelas Abhan, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, kehadiran KY bukan untuk mengintervensi putusan hakim, melainkan memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut Abhan, hingga saat ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Meski demikian, KY membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa FR, yang diketahui bernama Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di wilayah Kepulauan Riau.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Ketua Tiwik saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini pun menjadi sorotan publik. KY memastikan akan terus memantau perkembangan perkara guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post