• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
5 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sarana praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (sebagai tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

RelatedPosts

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

KPK mengungkapkan, adanya transaksi keluar masuk dana dari proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam periode 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan, kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pola transaksi yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti dipertanyakan (apakah) TPPU? Nah seperti itu, nanti kita akan terus bergerak, jadi mohon sabar ya,” tandasnya.

Asep mengakui, dalam proses operasi tangkap tangan (OTT), KPK memiliki keterbatasan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga  Hari Kelima, Polsek Pasirwangi Bersama Tim SAR Terus Cari Korban Anak Hanyut

“Tidak berhenti di sini ya, kita keterbatasan waktu dalam 1×24 jam harus menentukan siapa yang jadi tersangkanya berdasarkan kecukupan alat bukti seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.

“Kita tidak boleh kalau memang belum cukup buktinya lalu kita tetapkan. Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga penetapan tersangka benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jadi tidak kita paksakan,” pungkas Asep.

PT RNB Banyak Diisi Tim Sukses

Kasus ini bermula, ketika Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anak Bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Berdirinya korporasi ini, dilakukan setahun setelah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan pada 2022. PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan Direktur periode 2022-2024. Selain keluarga, pengurus PT RNB ini juga banyak diisi tim sukses Fadia Arafiq dalam kontestasi Pilkada Pekalongan.

Pada periode 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Dari jumlah tersebut, PT RNB menggunakan uang tersebut Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan sisanya Rp19 miliar dinikmati atau dibagi-bagi untuk keluarga Fadia Arafiq dengan rincian sebagai berikut ini:

Baca Juga  Wabup Garut: Dukungan Kemerdekaan Palestina Harus Dilakukan Bersama

– Fadia Arifiq sebesar Rp5,5 miliar- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) sebesar Rp1,1 miliar

– Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar

– Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp4,6 miliar

– Mehnaz Na selaku (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar

– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Pengelolaan dan distribusi uang tersebut, diatur oleh Fadia Arifiq melalui group WhatsApp khusus “Belanja RSUD”.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026.

Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati PekalonganFadia ArafiqJerat korporasiMuhammad Sabiq AshraffMukhtaruddin Ashraff AbuOTTPT RNBTim sukses
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

Post Selanjutnya

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

RelatedPosts

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Post Selanjutnya
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com