• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin (3/3/2026).

Dua hakim yang terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan resmi dijatuhi sanksi berat dalam sidang terbuka untuk umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sabang, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” tegas Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, dalam keterangannya Rabu (4/3/2026).

Dalam pertimbangan etik yang dibacakan, Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa keduanya kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu, tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak mereka, serta menjaga komunikasi yang baik.

Bahkan, mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga  Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Selain itu, sejak Oktober 2024, keduanya telah menikah secara sah dan berstatus suami istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap keduanya sebelumnya disampaikan kepada KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA berdasarkan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Akui Perbuatan dan Menyesal

Dalam pembelaannya, LTS dan DW mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan. Keduanya berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.

MKH menilai, terdapat kesungguhan penyesalan dari para terlapor dan menerima sebagian pembelaan mereka. Namun, pelanggaran etik yang terjadi tetap dikategorikan berat.

Meski telah menunjukkan penyesalan dan memperbaiki kehidupan pribadi, pelanggaran etik tetap berujung pada sanksi tegas.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi dan diikuti anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Para terlapor dalam persidangan juga didampingi tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dan kehormatan pribadi hakim merupakan bagian tak terpisahkan dari wibawa lembaga peradilan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi YudisialKYMAMahkamah AgungMajelis Kehormatan HakimMKHPerselingkuhan HakimSidang kode etik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

Post Selanjutnya

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026
Post Selanjutnya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan "Perusahaan Ibu", KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com