• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
4 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin (3/3/2026).

Dua hakim yang terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan resmi dijatuhi sanksi berat dalam sidang terbuka untuk umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sabang, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

RelatedPosts

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” tegas Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, dalam keterangannya Rabu (4/3/2026).

Dalam pertimbangan etik yang dibacakan, Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa keduanya kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu, tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak mereka, serta menjaga komunikasi yang baik.

Bahkan, mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga  Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, sejak Oktober 2024, keduanya telah menikah secara sah dan berstatus suami istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap keduanya sebelumnya disampaikan kepada KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA berdasarkan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Akui Perbuatan dan Menyesal

Dalam pembelaannya, LTS dan DW mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan. Keduanya berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.

MKH menilai, terdapat kesungguhan penyesalan dari para terlapor dan menerima sebagian pembelaan mereka. Namun, pelanggaran etik yang terjadi tetap dikategorikan berat.

Meski telah menunjukkan penyesalan dan memperbaiki kehidupan pribadi, pelanggaran etik tetap berujung pada sanksi tegas.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi dan diikuti anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Para terlapor dalam persidangan juga didampingi tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dan kehormatan pribadi hakim merupakan bagian tak terpisahkan dari wibawa lembaga peradilan.

Tags: Komisi YudisialKYMAMahkamah AgungMajelis Kehormatan HakimMKHPerselingkuhan HakimSidang kode etik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

Post Selanjutnya

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RelatedPosts

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan "Perusahaan Ibu", KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com