Jakarta, Kabariku– Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan menghasut unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 silam.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (27/2/2026).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
“Menuntut, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan, Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Jaksa menilai, para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa.
Sehingga, jaksa berpandangan bahwa konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.
Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.
Jaksa menyebutkan, algoritma dari Instagram mengakibatkan konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” ucapnya.
“Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus,” pungkas jaksa.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Delpedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post