Jakarta, Kabariku— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Naser Seraj, Deputy Chief of Justice Republik Islam Iran, bersama Mohammad Boroujerdi, Duta Besar Iran untuk Indonesia.
Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama hukum, isu HAM di forum internasional, hingga nasib warga negara Iran yang menjalani proses hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Yusril menegaskan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB akan dijalankan secara independen dan tidak memihak.
Ia juga mengapresiasi dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di forum HAM internasional.
“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujar Yusril, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Yusril menambahkan, Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme.
Melalui diplomasi serta pembenahan hukum nasional, Indonesia dinilai mampu memperkuat posisinya di tingkat global.
Ia juga memaparkan reformasi hukum, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP serta penguatan independensi kekuasaan kehakiman sejak era reformasi.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan warga negara Iran yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Yusril mengungkapkan, saat ini terdapat 54 warga Iran yang tersangkut perkara hukum, termasuk 12 orang yang dijatuhi hukuman mati dan sejumlah lainnya hukuman seumur hidup.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak melaksanakan eksekusi pidana mati dan membuka peluang repatriasi narapidana untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden. Kami juga terbuka membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril.
Ia meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama yang akan dipertimbangkan untuk proses pemulangan. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu yang relatif singkat.
Selain itu, pertemuan juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia.
Yusril menjelaskan, penanganan perkara pidana berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara perkara perdata masih berjalan.
“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menutup pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat dialog, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Naser Seraj juga mengundang Yusril untuk berkunjung ke Iran guna mempererat hubungan kelembagaan serta bertukar pengalaman di bidang peradilan dan HAM.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post