• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Januari 2026
di Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Anshar Manrulu
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima

Jakarta, Kabariku – Di bilik suara, pilihan seorang petani miskin memiliki bobot yang setara dengan suara Presiden. Itulah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikerdilkan hanya demi dalih “penyederhanaan partai”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penyederhanaan sistem kepartaian bukan berarti membatasi hak rakyat untuk berserikat atau mendirikan partai. Yang seharusnya diatur adalah peran dan eksistensi partai di dalam parlemen, melalui mekanisme ambang batas fraksi, bukan ambang batas elektoral.

RelatedPosts

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Partai boleh lahir, tumbuh, dan bersaing-karena itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Pada Pemilu 2019, 13,6 juta suara-atau 18% dari total suara sah nasional-hilang karena ambang batas 4%. Angka itu melonjak menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat, karena jutaan suara sah tidak memperoleh representasi politik.

Demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal yang menekankan kompetisi numerik. Demokrasi Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan rakyat, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Ambang batas 0 persen adalah langkah konstitusional dan ideologis untuk mengembalikan ruh Demokrasi Pancasila. Dengan begitu, setiap aspirasi rakyat-seberapa kecil sekalipun-memiliki ruang representasi di parlemen.

Kekhawatiran terhadap fragmentasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak politik rakyat. Jika efektivitas kerja parlemen menjadi tujuan, maka solusinya adalah ambang batas fraksi sebagai mekanisme internal parlemen-bukan menghapus kursi hasil pilihan rakyat di tingkat nasional.

Baca Juga  PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema "Revolusi Sudah Dimulai dari Istana"

Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 sudah memberikan mandat yang sangat jelas: aturan pemilu yang sedang dibahas DPR RI harus mencegah terulangnya disproporsionalitas hasil pemilu, dan memastikan Pemilu 2029 menghasilkan parlemen yang lebih inklusif.

MK juga menyatakan bahwa ambang batas 4 persen hanya “konstitusional bersyarat” untuk 2024-2029, yang berarti ambang batas itu tidak berlaku lagi untuk Pemilu berikutnya dan tidak boleh dipertahankan dalam bentuk siasat baru yang substansinya sama.

Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan ambang batas 4 persen atau mengakal-akali putusan MK. Mandatnya eksplisit: ambang batas berikutnya harus mengurangi disproporsionalitas dan memperluas inklusi politik.

Pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, dalam RDPU-bahwa “angka di bawah 3 persen membuat konsolidasi lebih kompleks, sementara angka di atas 4 persen membuang suara, jadi lebih baik konstan saja”-mengabaikan esensi kedaulatan rakyat.

Kompleksitas politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskriminasi suara minoritas.

Yang harus dijaga adalah persatuan nasional melalui pengelolaan keragaman aspirasi secara adil, bukan pemangkasan representasi. Demokrasi Pancasila menuntut ruang bagi semua suara rakyat, bukan hanya suara mayoritas atau suara yang dianggap “efektif” secara administratif.***

Tags: Ambang Batas 0 PersenDemokrasi PancasilaPartai Rakyat Adil Makmur
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

Post Selanjutnya

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

RelatedPosts

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026
Post Selanjutnya

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com