Refleksi Hasanuddin (SIAGA 98)
Jakarta, Kabariku – Perkembangan reformasi kepolisian belakangan ini, baik melalui wacana publik maupun pernyataan Kapolri terbaru, membuka ruang refleksi yang mendalam. Bukan hanya soal kebijakan atau struktur, tetapi tentang bagaimana kita memahami hakikat institusi kepolisian.
Dengan meminjam istilah fenomena dan naumena Immanuel Kant sebagai sarana reflektif, dimana Kant membedakan realitas menjadi dua: fenomena dan noumena.
Fenomena adalah apa yang tampak kepada kita-apa yang bisa diamati, dinilai, dan dikritik. Noumena, atau das Ding an sich, adalah hakikat yang tersembunyi, yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau rasio.
Jika diterapkan pada Polri, apa yang kita lihat di ruang publik-pernyataan resmi, kebijakan, restrukturisasi, dan narasi media-adalah fenomena.
Ia bisa dievaluasi, dikritik, bahkan dihukum secara simbolis. Namun, Polri dalam dirinya sendiri-struktur kesadaran internal, kultur, dan orientasi moral terdalam-adalah noumenon, wilayah yang tak bisa sepenuhnya dijangkau publik.
Ini wilayah politik yang tak terjangkau publik.
Hakikat kepolisian berada di antara penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, yang kadang bertaut dalam dilema moral dan politik.
Secara argumentatif, penting diingat: kepolisian bukanlah semata institusi mekanik.
Sebagai alat negara, ia memiliki roh dan spirit—nilai, moral, dan orientasi yang menggerakkan tindakan institusi.
Itulah mengapa noumenon Polri perlu diungkapkan; bukan sekadar untuk menilai prosedur atau kebijakan, tetapi untuk memahami jiwa institusi yang menentukan kualitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
Dalam kerangka fenomena, Polri tidak dapat diikat oleh imperatif kategoris melainkan hipotesis, karena itu menuntut kehendak rasional yang universal dan otonom, sementara hakikat institusi tetap tersembunyi.
Membicarakan Polri seolah-olah transparan secara moral justru dogmatis dan karenanya Polri harus diikat ketat dengan imperatif hipotesis setidaknya; Jika ingin dipercaya publik, transparansi harus dijalankan, dan jika ingin menegakkan hukum, akuntabilitas dan profesionalisme harus menjadi syarat mutlak.
Relasi Polri dengan kekuasaan politik pun berada di ranah fenomenal.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Itu sah-sah saja. Polri tak masalah berada di bawah Presiden.
Tapi ketika kontrol hilang dan kekuasaan menjadi otonom, problemnya bukan administratif, melainkan moral dan politis.
Namun pendekatan ini tetap terbatas. Kritisisme Kant memberi kita disiplin, tetapi meninggalkan kebuntuan: fenomena bisa dievaluasi, tapi noumena tetap tersembunyi. Kita menilai gejala, prosedur, dan peristiwa, tanpa menyentuh substansi.
Di sinilah perlu dialektika Hegel hadir sebagai jawaban.
Jika Kant menempatkan das Ding an sich di luar jangkauan, Hegel berkata: batas itu harus ditembus melalui dialektika.
Dialektika tidak menerima keterpisahan final antara yang tampak dan yang hakiki; ia bergerak melalui kontradiksi, negasi, dan sintesis. Substansi kepolisian bukan esensi statis, tetapi proses yang menjadi—dibentuk oleh konflik internal, tekanan eksternal, krisis legitimasi, kritik publik, dan koreksi normatif.
Noumenon, yang bagi Kant tak tersentuh, bagi Hegel dapat muncul melalui sejarah dan praktik sosial.
Meski demikian, kita saat ini masih berada pada tataran fenomena Kantian. Reformasi hari ini masih terbatas pada penampakan: kebijakan, struktur, pernyataan, tata kelola. Dialektika menuju substansi-kepolisian yang benar-benar profesional, moral, dan bertanggung jawab-belum terjadi. Tapi satu hal jelas: proses itu niscaya terjadi. Kontradiksi antara kewenangan dan akuntabilitas, antara kekuasaan dan hukum, antara otoritas dan kebebasan, akan memaksa perubahan. Cepat atau lambat, hakikat institusi akan menampakkan dirinya.
Dengan demikian, Kant membantu kita memahami batas-batas pengetahuan kita, sementara Hegel mengarahkan kita melihat gerak sejarah yang sedang berlangsung.
Reformasi tidak cukup berhenti pada fenomena moral yang tertib; ia harus dihadapkan pada kontradiksi yang memaksa institusi berubah. Hanya melalui proses dialektis inilah das Ding an sich kepolisian perlahan berhenti menjadi misteri metafisis dan hadir sebagai substansi historis yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun pada akhirnya dengan perkembangan terkini, rusuh Agustus lalu nyatanya bukan peristiwa dialektis; ini semata perdebatan pra-Kantian.
Tidak ada yang berubah.
Ini hanya omon-omon situasional para elit.
#tegakmerahputih
Jakarta, 29 Januari 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post