Jakarta, Kabariku— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Noel didakwa bersama sepuluh orang lainnya atas dugaan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa Asril saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sepuluh orang itu dari kalangan pejabat Kemnaker hingga unsur swasta di antaranya, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Kemudian, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Sepuluh terdakwa lain yang didakwa bersama Noel mencerminkan luasnya lingkaran pungutan tersebut. Mereka terdiri dari pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker dan K3, para koordinator dan subkoordinator bidang, hingga pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Sosok kunci dalam pemaparan jaksa adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025. Ia disebut mengumpulkan koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan praktik pungutan yang telah ada sebelumnya sebuah mekanisme yang tampak terencana.
“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” ungkap Jaksa.
Pungutan yang “Tradisi”
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, nilai uang yang diperas mencapai Rp6,52 miliar. Angka yang mencerminkan sistem pungutan yang berjalan terstruktur dan bertahun-tahun.
Jaksa menggambarkan, praktik pemerasan itu sebagai sebuah tradisi yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). Pungutan dilakukan kepada para pemohon sertifikasi K3 sebagai syarat penting untuk bekerja atau menduduki jabatan teknis tertentu di sektor industri.
Tak ada ancaman fisik, tetapi tekanan sistem membuat para pemohon terpaksa tunduk yakni, pembayaran tambahan menentukan apakah sertifikat diterbitkan tepat waktu atau justru diperlambat, dipersulit, hingga batal diproses.
“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan, akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” jelas Jaksa.
Untuk setiap sertifikat, para terdakwa memungut Rp300.000 hingga Rp500.000 di luar biaya resmi negara yang berkisar Rp4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta. Uang itu ditampung melalui sejumlah rekening penampungan sebelum dibagi berdasarkan jabatan masing-masing.
Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, dana yang terkumpul mencapai Rp3,81 miliar. Angka itu kembali bertambah Rp1,95 miliar dalam periode Mei–Oktober 2024. Jumlah yang cukup untuk membuktikan bahwa praktik ini bukan insiden satu atau dua kali, melainkan sistem informal yang berjalan paralel dengan regulasi resmi negara.
Nama Noel muncul setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Tak butuh waktu lama bagi sang pejabat baru untuk mengetahui adanya pungutan di sektor K3.
Menurut dakwaan, Noel sempat bertanya kepada Hery terkait praktik tersebut dan mendapat jawaban bahwa tradisi pungutan telah lama berlangsung. Pada titik itulah, dakwaan menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai Wamenaker.
“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3.000.000.000,00,” ujar jaksa.
Uraian tersebut belum masuk bab pembelaan, namun cukup mengguncang publik bahwa bukan hanya karena nilai uangnya, tetapi juga karena melibatkan sosok yang sebelumnya dikenal vokal dalam isu-isu antikorupsi.
Sertifikasi sebagai Alat Tekanan
Dalam ekosistem ketenagakerjaan, sertifikat K3 memiliki bobot serius. Di sejumlah industri dari manufaktur, migas, sampai konstruksi, sertifikat ini menjadi kunci agar tenaga kerja diizinkan turun ke lapangan.
Tanpa sertifikat, pekerjaan bisa tertunda, proyek bisa berhenti, dan pekerja bisa kehilangan peluang. Faktor itulah yang membuat pungutan tambahan terasa lebih seperti pemerasan daripada sekadar biaya tidak resmi.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post