Jakarta, Kabariku- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 5 September 2023.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa dalam status sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ali berharap Cak Imin bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Senin (4/9/2023) malam.
Ali menambahkan, keterangan Cak Imin penting untuk menambah alat bukti dugaan korupsi di Kemnaker.
Diketahui, terkait dugaan korupsi alat proteksi TKI di Kemnaker, KPK telah menetapkan politikus PKB Reyna Usman sebagai salah satu tersangka.
Saat itu Reyna Usman menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Karunia dari pihak swasta. Namun ketiganya belum ditahan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggaran pengadaan sistem proteksi TKI ini besarnya Rp 20 miliar. Namun, dengan anggaran sebesar itu, sistem proteksi TKI ternyata tak berjalan.
Marwata menambahkan, dari sistem proteksi TKI hanya komputernya saja yang bisa digunakan.
“Itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar,” jelasnya pada Agustus lalu.***
Red/K.102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com