• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
13 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

Majelis menyatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Danny Praditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (12/1/2026).

RelatedPosts

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan yaitu perbuatan Danny dianggap merugikan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp246 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tutur Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan bahwa Danny tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini. Danny juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan,” ujarnya.

Hakim Minta Rekening Terdakwa Danny Dibuka

Meski Danny dihukum penjara, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari enam tabungan rekening dan dua deposit.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank terdakwa,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Baca Juga  KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi.

Pendekatan itu, dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta Dolar AS.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Danny Praditya bersama Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE tersebut.

Pengondisian kemudian, dilakukan terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Kasus tersebut, diduga dilakukan melalui skema perolehan dana dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, meski PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

Modus tersebut, dilakukan dengan pemberian advance payment atau pembayaran di muka dalam transaksi jual beli gas, serta dukungan terhadap rencana akuisisi antara PGN dan Isargas Group.

Padahal, transaksi jual beli gas secara berjenjang merupakan praktik yang dilarang dan tidak ditemukan proses due diligence terhadap rencana akuisisi tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak diduga menerima keuntungan yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.

Iswan selaku pemilik manfaat PT IAE disebut memperoleh keuntungan sebesar 3,58 juta Dolar AS atau Rp58,71 miliar. Sementara Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, diduga menerima sekitar 11,04 juta Dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Iswan sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim juga menghukum Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar 3,3 juta Dolar AS atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga 15 juta Dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

“Menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar 15 juta Dolar AS setara dengan kurang lebih Rp246 miliar,” jelas Hakim.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.

Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 7 tahun dan 6 bulan untuk masing-masing terdakwa. Besaran pidana denda dan pidana tambahan yang dikenakan kedua terdakwa tetap sama seperti tuntutan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arso SadewoDanny PradityaDirektur Komersial PT PGNIswan IbrahimJPUPT IAEPT PGNvonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Post Selanjutnya

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

RelatedPosts

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026
Post Selanjutnya
Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

Lampu Warna Warni Cianjur

Lampu Silau Dikeluhkan Warga, Disperkim Akan Tindaklanjuti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

Wagub Jabar Dorong Percepatan Zero New Stunting Lewat Rakorda Bangga Kencana 2026

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com