Jakarta, Kabariku – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr Sunarto, menyampaikan bahwa peradilan yang adil tidak lahir secara instan, melainkan dibangun sejak dari hulu, yakni melalui proses rekrutmen dan penyiapan hakim yang profesional dan berintegritas.
“Di balik palu hakim yang mengetuk meja persidangan, terdapat proses panjang yang menentukan siapa yang kelak dipercaya menegakkan keadilan,” ujar Sunarto saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi MA 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Menurutnya, PERMA tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan menjadi penanda keseriusan MA dalam menyiapkan generasi hakim yang mampu menjawab tantangan peradilan modern.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI itu mengatakan, peraturan ini dirancang untuk menjaring calon hakim yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan.
Sunarto mengakui, selama ini keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama kerap berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya proses penyelesaian.
Di tengah meningkatnya beban perkara serta tuntutan pelayanan hukum yang cepat dan berkeadilan, kehadiran hakim-hakim baru dinilai sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Untuk itu, MA menargetkan pengadaan hakim pada 2026 guna mendorong pemerataan sumber daya manusia peradilan hingga ke pelosok negeri.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat merasakan akses keadilan yang lebih dekat, merata, dan berkualitas. Selain menjawab kebutuhan layanan peradilan, pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan.
Sunarto menegaskan bahwa jumlah hakim yang dimiliki MA dan badan peradilan saat ini sudah sangat terbatas, sehingga rekrutmen hakim baru menjadi hal yang mendesak.
“Pengadaan hakim ini menjadi fondasi kuat bagi Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post