• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
29 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras dugaan adanya intervensi dalam penghentian penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan.

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Salah satu kendala utama adalah tidak diperolehnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor hingga batas waktu yang tersedia.

“Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” tuturnya.

KPK mengakui bahwa penghentian perkara tersebut memicu kekecewaan publik. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Namun, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap harus berlandaskan kecukupan alat bukti. Tanpa bukti yang memadai, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Tentu dalam proses hukumnya harus tetap berdasarkan alat bukti,” tandasnya.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sempat ditetapkan sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi nikel di wilayah Konawe Utara.

Ia juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Baca Juga  KPK Tegaskan Pihak Terkait Tidak Melakukan Penghalangan atau Merintangi Proses Penyidikan di Kementan

Selain itu, Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.

Salah satu modus yang disorot adalah pencabutan sepihak kuasa pertambangan yang sebelumnya mayoritas dikuasai PT Antam, lalu penerbitan izin baru kepada delapan perusahaan hingga menghasilkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan. Sejumlah izin tersebut bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor.

Sementara itu, langkah KPK menerbitkan SP3 mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai, penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara publik.

“SP3 ini bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga bisa dilihat sebagai dampak dari pelemahan KPK secara sistemik sejak 2019,” ujar Wana.

ICW juga mempertanyakan keterlambatan KPK dalam menyampaikan informasi SP3 ke publik. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, penghentian penyidikan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas maksimal 14 hari setelah SP3 diterbitkan.

“Publik patut mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan secara terbuka,” kata Wana.

Selain itu, ICW meminta KPK menjelaskan secara rinci apakah SP3 diterbitkan untuk perkara kerugian negara atau perkara suap-menyuap. Menurut ICW, jika perkara suap yang dihentikan, KPK wajib menjelaskan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aswad SulaimanKomisi Pemberantasan KorupsiKonawe UtaraKPKnikelSP3Tambang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Post Selanjutnya

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Post Selanjutnya
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025
Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com