Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Beni merupakan salah satu dari 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Saudara BS (Beni Saputra), swasta/mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik KPK. Budi juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami pihak swasta yakni Sarjan terkait dugaan suap terhadap Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang.
“Tentu, KPK juga akan menelisik, apakah saudara SJ (Sarjan) ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya?” kata Budi, Kamis (25/12/2025).
Sarjan diduga menjadi penyuap dalam skema tukar-menukar atau ijon proyek. Ia juga merupakan vendor yang kerap mendapatkan berbagai proyek-proyek pada periode Bupati sebelumnya.
“Hal ini menjadi bagian dari pengembangan perkara, mengingat SJ disebut kerap mendapatkan proyek dan menjadi langganan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Penyidik turut mendalami dugaan modus menjual nama kekuasaan, di mana Sarjan disebut-sebut menggunakan nama pejabat tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan institusi negara, untuk menekan sejumlah SKPD agar memberikan paket proyek kepadanya. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada unsur pemerasan atau tindak pidana lain.
“Kami akan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apakah benar terdapat modus ancaman atau tekanan dalam pemberian proyek tersebut. Saat ini penyidik fokus pada pokok perkaranya yaitu terkait ijon proyek,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bapak Ade Kuswara, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta, Sarjan (SJ).
KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post