Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Kajari HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, serta rumah pribadi Albertinus yang berlokasi di Jakarta Timur.
“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik pada Rabu (24/12/2025), yaitu rumah dinas Kajari, kantor Kejari HSU, dan rumah pribadi yang bersangkutan di Jakarta Timur,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/12/2024).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari HSU.
“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang berada di rumah dinas Kajari HSU,” ungkapnya.
Budi menyebutkan, kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah Tolitoli. Budi memaparkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu selaku Kajari HSU nonaktif, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU nonaktif, serta Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU nonaktif.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, Asis Budianto dan Taruna Fariadi diduga turut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp804 juta pada periode November hingga Desember 2025.
KPK juga menduga, Albertus telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan operasional pribadi, serta menerima penerimaan lain senilai Rp450 juta.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp1,07 miliar.
KPK menegaskan, akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post