• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 November 2025
di News
A A
0
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), kurir barang, dan pengemudi transportasi daring dari berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi besar di kawasan Istana Negara pada 20 November 2025. Aksi tersebut digerakkan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah yang dinilai lamban menerbitkan regulasi komprehensif bagi ekosistem transportasi online.

Dalam pernyataannya, FDTOI menegaskan perlunya Undang-Undang Transportasi Online, pengaturan tarif layanan antar makanan dan barang, serta ketentuan mengenai tarif bersih bagi kendaraan roda empat berbasis aplikasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tarif Ojol Dianggap Tidak Lagi Relevan

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

FDTOI menilai tarif ojek online belum mengalami pembaruan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022. Dengan kenaikan UMR nasional mencapai 16,7 persen dalam tiga tahun terakhir, forum tersebut meminta penyesuaian tarif sekitar 10 persen demi menjaga kelayakan pendapatan dan keselamatan berkendara.

Kajian internal forum menunjukkan tarif batas bawah seharusnya naik dari Rp2.550 menjadi sekitar Rp2.900 per kilometer.

“Tarif yang memadai menjadi syarat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi kendaraan tetap aman,” demikian penjelasan FDTOI.

Layanan Antar Makanan dan Barang Belum Memiliki Payung Hukum

FDTOI juga menyoroti belum adanya regulasi khusus untuk layanan antar makanan dan barang berbasis sepeda motor. Banyak mitra pengemudi mengeluhkan tarif yang dinilai terlalu rendah, mulai Rp5.000 per order hingga Rp1.500 per kilometer.

Dalam sejumlah laporan, pengemudi harus menempuh perjalanan lebih dari 20 kilometer dengan pendapatan sekitar Rp22.000. Ketimpangan tersebut, menurut FDTOI, menunjukkan mendesaknya kehadiran aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan penghasilan mitra.

Baca Juga  Ditambah Tiga Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Sudah Jerat 11 Tersangka

Dorongan Kepastian Tarif Bersih untuk Roda Empat

Untuk angkutan sewa khusus roda empat, FDTOI meminta pemerintah menetapkan aturan terkait besaran potongan aplikasi. Hingga kini belum ada ketentuan teknis yang mengatur persentase potongan tersebut, sehingga pendapatan pengemudi R4 dianggap tidak stabil dan sulit diprediksi.

FDTOI menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menekan pendapatan mitra secara berkelanjutan.

Advokasi Berjalan, Regulasi Belum Terbit

FDTOI telah menyerahkan kajian dan aspirasi kepada Kementerian Perhubungan sejak Mei 2025. Dirjen Perhubungan Darat sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan tarif 8–15 persen, tetapi hingga kini regulasi tersebut belum direalisasikan.

Menurut FDTOI, sekitar 70 persen order pengemudi berasal dari layanan antar makanan dan barang, sehingga keterlambatan regulasi semakin meningkatkan risiko keselamatan kerja.

“Semakin lama regulasi tertunda, semakin besar risiko keselamatan kerja yang ditanggung mitra driver,” ujar FDTOI dalam keterangan resmi, Senin (17/11)

Ribuan Pengemudi Mulai Bergerak Menuju Jakarta

FDTOI menyebut ribuan pengemudi dari berbagai daerah mulai Lampung, Medan, Jawa Timur, hingga sejumlah kota besar lainnya telah memulai konsolidasi menuju Jakarta untuk mengikuti aksi nasional pada 20 November 2025.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: demo 20 Novemberdemo besar-besaranFDTOIojolregulasi ojol
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

Post Selanjutnya

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
Post Selanjutnya
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com