• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga independensi aparatur negara.

Kalangan akademisi menilai putusan tersebut masih perlu diselaraskan dengan berbagai aturan lain agar implementasinya berjalan efektif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., menyebut ketentuan ini sebenarnya sudah seharusnya diatur sejak lama.

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini terdapat puluhan hingga ratusan jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polisi aktif, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi mengaburkan batas antara aparat penegak hukum (APH) dan sipil.

“Ketika Polisi aktif menduduki jabatan sipil, secara karakter dan penugasan mereka masih membawa sifat APH. Independensi antara sipil dan APH tidak sepenuhnya terjadi,” kata Dr. Parulian dihubungi Minggu (16/11/2025).

Polisi Tetap APH, Pendidikan dan Kultur Berbeda dengan Sipil

Dr. Parulian menjelaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil seharusnya bersifat ad hoc dan hanya dalam konteks kebutuhan tertentu, seperti pengamanan Pemilu atau event nasional.

Penempatan jangka panjang-apalagi sebagai pimpinan-dinilainya tidak sejalan dengan karakter pendidikan dan kurikulum yang membentuk aparat Kepolisian.

“Menjadi pejabat sipil itu ada sekolahnya, kurikulumnya berbeda dengan pendidikan untuk menjadi APH. Cara memimpin dan membuat keputusan pun tidak sama. Tidak bisa APH serta-merta menjabat sipil seakan-akan jabatan sipil berada di bawah kurikulum APH,” tuturnya.

Baca Juga  BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

Menurutnya, pendekatan pendidikan aparat penegak hukum—yang menekankan komando dan ketegasan-sangat berbeda dengan pendekatan dalam birokrasi sipil yang bersifat administratif dan pelayanan publik.

Karena itu, ia menilai putusan MK ini tidak hanya harus diterapkan pada Polri, tetapi juga pada TNI.

MK Cabut Frasa ‘Penugasan Kapolri’ dalam UU Polri

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Frasa ini sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai penugasan polisi aktif ke jabatan sipil, namun MK memutuskan bahwa Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pemohon Soroti Banyaknya Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, pemohon Syamsul Jahidin memaparkan bahwa sejumlah jabatan publik strategis kini diisi oleh polisi aktif.

Menurut Syamsul, penempatan polisi aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merugikan kualitas demokrasi, serta mendistorsi sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

“Hal itu merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga  Jubir MK Sebut "Amicus Curiae" PHPU Presiden 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Perlu Penataan Lintas Sektor

Dr. Parulian menekankan bahwa langkah MK harus diikuti penataan regulasi lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan aturan atau resistensi dalam implementasi.

Menurutnya, pembatasan serupa juga perlu diberlakukan untuk TNI agar prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara tetap terjaga.

“Putusan MK ini patut diapresiasi sebagai penegasan penugasan. Kedepan ini bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga untuk TNI,” tegasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola jabatan publik yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.***

Baca juga :

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dekan FHUI Parulian Paidi AritonangFakultas Hukum Universitas Indonesiamahkamah konstitusiPolisi aktif di jabatan sipilUniversitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

Post Selanjutnya

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com