• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK (dok Boelan/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelaah secara saksama putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau memasuki pensiun.

Putusan ini berdampak langsung pada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK, karena masih terdapat pejabat struktural yang berlatar belakang Polisi aktif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami masih mempelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/11/2025).

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Salah satu poin penting yakni penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).

Menurut MK, ketentuan tersebut menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri tetap menempati posisi strategis di instansi sipil tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya di institusi kepolisian.

Dalam UU ASN, jabatan sipil terbagi menjadi jabatan manajerial (misalnya pejabat struktural seperti direktur, kepala dinas) dan jabatan nonmanajerial/fungsional (misalnya auditor, peneliti, guru, dokter).

Respons atas putusan ini mengemuka dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh anggota Polri aktif yang masih menjabat di kementerian, lembaga, maupun badan pemerintah.

“Presiden Prabowo adalah Presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di Kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga  KPK Lakukan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Ia menegaskan bahwa personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengambil keputusan tegas: pensiun dini atau kembali ke institusi Kepolisian.

Benny menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat ditawar.

“Putusan MK itu final and binding. Karena itu, mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” kata Benny.***

*Salinan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKepolisian Negara Republik IndonesiaKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiKPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Post Selanjutnya

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com