• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

El Badhi oleh El Badhi
6 November 2025
di Politik
A A
0
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pengaturan media digital dinilai mendesak demi melindungi kepentingan publik dan negara. Pemerintah bersama parlemen diminta segera merancang aturan yang adil serta mengatur ruang informasi digital agar tidak disalahgunakan.

Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan hal itu saat kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Acara tersebut mengusung tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yulius, pengaturan diperlukan agar kepentingan negara dan publik juga dipahami oleh platform media baru. Ia menegaskan, kedaulatan nasional harus tetap terlindungi secara menyeluruh.

RelatedPosts

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

Indonesia Tegaskan Stabilitas, Perdamaian, dan Kemandirian Pertahanan Saat Menhan Sjafrie Hadiri ADMM ke-19 di Malaysia

Puan Maharani: Pemuda Harus Terlindungi dari Judi Online, Kekerasan, dan Diskriminasi

“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.

Ia menambahkan, pengaturan yang dibuat jangan sampai terlalu membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Komisi I DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penyiaran agar lebih baik dan memberikan keadilan.

RUU tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan negara dan publik dari dampak negatif media digital, sekaligus menyesuaikan dunia penyiaran dengan perkembangan teknologi.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, P3SPS merupakan regulasi pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio. Ia mengajak peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS agar ikut melaporkan jika menemukan pelanggaran siaran.

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menilai pengaturan terhadap media baru penting untuk menjaga rasa aman di masyarakat.

Baca Juga  Tanpa Jusuf Kalla, Inilah Pengurus DPP Golkar 2019-2024

“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman dibanding platform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI Muhammad Rafiq mengeluhkan belum adanya aturan bagi media digital. Ia menilai kondisi tersebut membuat lembaga penyiaran seperti radio semakin kritis secara ekonomi.

“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” kata Rafiq.

Ia memperkirakan, jika tidak ada keadilan dalam aturan, industri radio bisa hilang pada 2028 mendatang.

“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” kata M. Rafiq.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Post Selanjutnya

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

RelatedPosts

Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Indonesia Tegaskan Stabilitas, Perdamaian, dan Kemandirian Pertahanan Saat Menhan Sjafrie Hadiri ADMM ke-19 di Malaysia

31 Oktober 2025
Sosok Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: dokumentasi PDIP)

Puan Maharani: Pemuda Harus Terlindungi dari Judi Online, Kekerasan, dan Diskriminasi

29 Oktober 2025

Menag : Pesantren Rumah Kebangsaan untuk Semua Agama Bagi Seluruh Anak Bangsa

23 Oktober 2025

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

11 Oktober 2025
Dr. Hj. Novita Wijayanti, SE., MM., Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) PIRA periode 2025-2030

Novita Wijayanti Terpilih Jadi Ketua Umum PIRA 2025-2030, Siap Perkuat Peran Perempuan Gerindra

10 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Perekonomian Indonesia Tetap Tangguh, Tumbuh 5,04% di Triwulan III-2025

6 November 2025
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: YouTube TV Parlemen)

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

6 November 2025
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat ditemui wartawan, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dokumentasi/Sekretariat Kabinet RI)

Fadli Zon Tegaskan Teori ‘Out of Nusantara’ Punya Dasar Ilmiah, Arkeolog Ragukan Validitasnya

6 November 2025
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengikuti pertemuan di Brasil (Foto: Kemenhut)

Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat, Menhut Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat

6 November 2025
Gelandang Persib Bandung Marck Klok

Persib Bandung Incar Kemenangan di Kandang Selangor FC untuk Jaga Peluang Lolos

6 November 2025
Pertandingan Persigar vs Persikotas/Kabariku

Tahan Imbang Persikotas, Persigar Garut Lolos Dramatis ke Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1 Jabar

6 November 2025
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar saat menghadiri special screening "The Atlantis Mussels" di Museum Bahari, Jakarta (Foto: Kementerian Ekraf)

Kemen Ekraf dan KMHDI Buka Program Akselerasi Wirausaha Mahasiswa

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto hadir pada KTT ASEAN-PBB ke-15, Senin (27/10/2025) di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Kemlu RI)

Indonesia Belum Putuskan Kirim Pemantau Pemilu Myanmar

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com