• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

El Badhi oleh El Badhi
6 November 2025
di Hukum
A A
0
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dengan durasi penonaktifan berbeda, mulai dari tiga hingga enam bulan. Selama masa nonaktif, mereka juga tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain ketiga nama tersebut, dua anggota DPR lain yang turut diperiksa, yakni Adies Kadir (Teradu I) dan Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu III), dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan statusnya dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Adies diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik setelah sebelumnya sempat salah menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR. Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya yang kembali aktif sebagai wakil rakyat.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

MKD kemudian menetapkan sanksi bagi tiga anggota DPR lainnya yang terbukti melanggar kode etik, yakni:

  1. Nafa Urbach (Teradu II)
    • Terbukti melanggar kode etik DPR.
    • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
    • Dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan mengikuti penonaktifan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
  2. Eko Patrio (Teradu IV)
    • Terbukti melanggar kode etik DPR.
    • Dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, dihitung sejak putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP PAN.
  3. Ahmad Sahroni (Teradu V)
    • Terbukti melanggar kode etik DPR.
    • Dijatuhi sanksi paling lama, yakni nonaktif enam bulan, dihitung sejak putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
Baca Juga  Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga Dukung Upaya Kejagung, Imbau Semua Pihak Bijak Sikapi Informasi

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menjalankan fungsi keanggotaan DPR dan tidak berhak atas hak keuangan. MKD berharap keputusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

Post Selanjutnya

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto hadir pada KTT ASEAN-PBB ke-15, Senin (27/10/2025) di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Kemlu RI)

Indonesia Belum Putuskan Kirim Pemantau Pemilu Myanmar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com