Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Ruang Ismail Saleh, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Penataan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan Syifa),.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dan menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tidak tumpang tindih. Melalui tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3, Funna memberikan beberapa catatan krusial terhadap ketiga raperbup yang dibahas. Untuk Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, disoroti perlunya kelengkapan landasan hukum dan perumusan norma perubahan yang lebih rinci. Selain itu, catatan juga diberikan terkait Raperbup tentang Pedoman Rencana Tapak dan Gambar Situasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang dinilai belum mencerminkan urgensi pembentukannya pada landasan filosofis dan masih terdapat perumusan persyaratan yang berpotensi multitafsir.
Selanjutnya, untuk Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Eliminasi Tuberkolosis 2025-2030, Kanwil Kemenkum Jabar menekankan agar urgensi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC lebih ditonjolkan. Funna berharap forum harmonisasi ini dapat menjadi bentuk pembinaan yang efektif dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal. Pembahasan lebih mendalam dan catatan teknis lebih lanjut kemudian disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Pokja 3 untuk memastikan ketiga rancangan produk hukum tersebut selaras dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post