• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi dengan menjatuhkan sanksi terhadap AIPDA MR, personel Polri yang terbukti lalai dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30-16.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.

RelatedPosts

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

Empat orang saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Dalam sidang, AIPDA MR, yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat kejadian, dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian ini berdampak pada jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan. AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dua Bentuk Sanksi Dijatuhkan

Sanksi Etika:

Perilaku AIPDA MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Baca Juga  GOTO Dampingi Keluarga Mitra Driver Gojek Affan Kurniawan

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menekankan bahwa putusan ini menunjukkan konsistensi Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi bukti komitmen Polri menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan, termasuk terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius,” ujar Kombes Pol Erdi.

Kabagpenum menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat.

AIPDA MR telah menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, sidang KKEP terhadap personel lain, Briptu DS, tengah berlangsung pada Selasa (30/9/2025). Hasil sidang akan diinformasikan setelah proses selesai.***

Baca juga :

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Affan KurniawanDivpropam PolriKepolisian Republik IndonesiaOjol Korban BarracudaSidang Komisi Kode Etik Profesi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

Post Selanjutnya

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

RelatedPosts

Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

30 September 2025
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya

Komisi XII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Banggai

30 September 2025
Dialog Publik Polri Bersama Koalisi Masyarakat Sipil: Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025)

Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Menjaga Ruang Demokrasi

29 September 2025
Post Selanjutnya

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Menteri Maman Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha UMKM, Ajak HMI Berdayakan Ekonomi

Discussion about this post

KabarTerbaru

RS KEI Simbol Persahabatan Indonesia–UEA Resmi Diserahterimakan

1 Oktober 2025

Menteri Maman Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha UMKM, Ajak HMI Berdayakan Ekonomi

1 Oktober 2025

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Persib Bandung Incar Kemenangan Perdana di AFC Champions League Two 2025/26/Persib

Persib Bandung Tantang Bangkok United, Incar Kemenangan Perdana di ACL Two

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.