• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim: Modus Satgas Perampasan Aset Libatkan Oknum Bank

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 September 2025
di News
A A
0
Dittipideksus Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Dittipideksus Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025). (dok Divhum Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant senilai Rp204 miliar, dalam sebuah operasi besar yang dimulai dari laporan Polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

“Sejak awal Juni sindikat ini beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mereka menargetkan rekening-rekening dormant-rekening tidak aktif milik nasabah-dan kemudian memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan secara ilegal ke Cabang Pembantu Bank Pemerintah.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

“Satgas palsu ini kemudian melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang Pembantu BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkapnya.

Modus Canggih: Eksekusi di Luar Jam Operasional

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, pembobolan dilakukan secara sistematis untuk menghindari sistem deteksi internal.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.

Para pelaku mengeksekusi pembobolan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank. Seorang eksekutor yang merupakan mantan teller bank mendapatkan User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu, lalu memindahkan dana tanpa diketahui nasabah.

Baca Juga  Pemkab Garut Beri Penghormatan Kepada Tokoh Batik Garutan

“Pemindahan dana secara in-absensia sebanyak Rp204 miliar sebanyak 42 kali transaksi dalam kurun waktu 17 menit. Pihak Bank kemudian mengetahui adanya transksi mencurigakan dan melaporkan ke Bareskrim Polri,” terangnya.

Dana hasil kejahatan tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum terdeteksi oleh pihak bank yang segera melapor ke Bareskrim.

9 Tersangka dari Tiga Kelompok Peran

Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka ditetapkan, terbagi dalam tiga kelompok pelaku:

1. Oknum Karyawan Bank: AP – Kepala Cabang Pembantu, dan GRH – Consumer Relation Manager.

2. Pelaku Pembobolan: C alias K – Mastermind, menyamar sebagai anggota Satgas, DR – Konsultan hukum, NAT – Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal, R – Mediator, dan TT – Fasilitator keuangan ilegal.

3. Pelaku Pencucian Uang: DH – Pembuka blokir rekening, dan IS – Pemilik rekening penampungan.

Dua pelaku, yakni C alias K dan DH, juga terindikasi terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Barang Bukti dan Pemulihan Dana

Polri berhasil memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar dan menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda, termasuk:

UU Perbankan – Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

UU ITE – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

UU Transfer Dana – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

UU TPPU – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Waspadai Rekening Dormant

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar selalu memantau aktivitas rekening mereka untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Baca Juga  Puan Maharani Apresiasi Tim Bulutangkis Indonesia Kembali Rebut Thomas Cup

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Dittipideksus masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan perbankan tersebut.***

Tags: Modus Satgas Perampasan Asetpembobolan rekening dormant
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Indonesia–Portugal Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik di Lisboa

Post Selanjutnya

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

RelatedPosts

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

Mendiktisaintek : Pendidikan Tinggi di Indonesia Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi dan Industri Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com