• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Agustus 2025
di News
A A
0
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Regulasi ini berpotensi menambah beban bagi pengusaha kecil yang saat ini tengah menghadapi tekanan finansial tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany, menyoroti besarnya kewajiban royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

RelatedPosts

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

“Kita berbicara soal Garut, mayoritas usaha di sini adalah UMKM. Keuntungan tipis, harga bahan baku terus naik, daya beli stagnan. Lalu PKM dan kafe harus bayar Rp60.000 per kursi per tahun atau Rp180.000 per meter persegi hanya untuk memutar musik? Ini bukan perlindungan, ini pemungutan yang abai terhadap akal sehat,” tegas Galih saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Kondisi Ekonomi Garut

Menurut data terbaru, PDRB per kapita Kabupaten Garut pada 2024 tercatat Rp29,01 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat.

UMKM menyumbang sekitar 45,77 persen dari total PDRB Garut, menandakan ketergantungan ekonomi daerah pada usaha kecil yang biasanya tidak memiliki cadangan finansial besar.

Dampak Beban Royalti bagi Pelaku Usaha

Galih mencontohkan, sebuah kafe dengan 30 kursi harus membayar royalti sebesar Rp1,8 juta per tahun, jumlah yang sebanding dengan biaya listrik bulanan.

Baca Juga  Fenomena Social Media Jadi Momentum untuk Kemajuan Sektor Food n Beverage UMKM

“Lalu manfaat apa yang diterima oleh pengusaha atau penciptanya?” ujarnya retoris.

Ia juga mempertanyakan klaim distribusi royalti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di mana 90 persen dana diklaim disalurkan ke pencipta.

“Para pencipta lokal yang lagunya sering diputar di hajatan atau radio komunitas mengaku tak pernah menerima royalti satu sen pun. Jika demikian, ke mana uangnya pergi?” Galih menegaskan.

Kritik lain disampaikan terkait tarif yang tidak membedakan jenis musik.

“Jika yang diputar adalah lagu tradisi Sunda atau karya public domain, mengapa tetap kena tarif? Bahkan suara radio lokal pun bisa dianggap melanggar, ini bukan perlindungan, tapi pembekuan hak publik,” jelasnya.

Akibatnya, banyak pemilik kafe diprediksi akan mematikan musik sama sekali, menghilangkan kesempatan promosi gratis bagi musisi lokal dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Seruan Transparansi dan Keadilan Regulasi

Galih menegaskan, regulasi hak cipta baru bisa diterima jika memenuhi tiga syarat utama: transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Tanpa audit independen terhadap LMKN serta publikasi daftar penerima royalti beserta nominalnya, klaim distribusi royalti hanyalah fiksi di atas kertas,” tukas Galih.

Aksi Konkret KADIN Garut

Menanggapi situasi ini, KADIN Garut akan membentuk aliansi bersama PHRI dan APINDO Kabupaten Garut untuk menggelar public hearing di DPRD Kabupaten Garut, mendesak pemerintah pusat meninjau atau merevisi pasal-pasal terkait royalti dalam UU Hak Cipta.

“Kita tidak menolak hak cipta, tapi menolak regulasi yang membunuh usaha lokal demi kepentingan sekelompok pihak. Garut punya karakter ekonomi sendiri, aturan yang baik harus menghormati hal tersebut,” tutup Galih penuh semangat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan Royalti MusikBeban Royalti bagi Pelaku UsahaKADIN GarutKondisi Ekonomi GarutTransparansi dan Keadilan RegulasiUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Komedian Penuh Tawa yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker

Post Selanjutnya

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

RelatedPosts

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai melakukan pemantauan di Tol Jakarta–Cikampek menuju Bandung, Sabtu (27/12/2025) malam

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
Sandri Rumanama menilai kinerja Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit pada 2025 menunjukkan capaian positif (Istimewa)

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

28 Desember 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com