• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Agustus 2025
di News
A A
0
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Regulasi ini berpotensi menambah beban bagi pengusaha kecil yang saat ini tengah menghadapi tekanan finansial tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany, menyoroti besarnya kewajiban royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

RelatedPosts

Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Menjaga Ruang Demokrasi

Character Building Kejari Garut Dorong Profesionalisme Penegakan Hukum

BPMI Pulihkan Hak Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Pemerintah Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

“Kita berbicara soal Garut, mayoritas usaha di sini adalah UMKM. Keuntungan tipis, harga bahan baku terus naik, daya beli stagnan. Lalu PKM dan kafe harus bayar Rp60.000 per kursi per tahun atau Rp180.000 per meter persegi hanya untuk memutar musik? Ini bukan perlindungan, ini pemungutan yang abai terhadap akal sehat,” tegas Galih saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Kondisi Ekonomi Garut

Menurut data terbaru, PDRB per kapita Kabupaten Garut pada 2024 tercatat Rp29,01 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat.

UMKM menyumbang sekitar 45,77 persen dari total PDRB Garut, menandakan ketergantungan ekonomi daerah pada usaha kecil yang biasanya tidak memiliki cadangan finansial besar.

Dampak Beban Royalti bagi Pelaku Usaha

Galih mencontohkan, sebuah kafe dengan 30 kursi harus membayar royalti sebesar Rp1,8 juta per tahun, jumlah yang sebanding dengan biaya listrik bulanan.

Baca Juga  Menko Airlangga: 'Presiden Berharap 2024 Penyaluran Kredit UMKM Ditingkatkan Hingga 30 Persen Secara Nasional

“Lalu manfaat apa yang diterima oleh pengusaha atau penciptanya?” ujarnya retoris.

Ia juga mempertanyakan klaim distribusi royalti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di mana 90 persen dana diklaim disalurkan ke pencipta.

“Para pencipta lokal yang lagunya sering diputar di hajatan atau radio komunitas mengaku tak pernah menerima royalti satu sen pun. Jika demikian, ke mana uangnya pergi?” Galih menegaskan.

Kritik lain disampaikan terkait tarif yang tidak membedakan jenis musik.

“Jika yang diputar adalah lagu tradisi Sunda atau karya public domain, mengapa tetap kena tarif? Bahkan suara radio lokal pun bisa dianggap melanggar, ini bukan perlindungan, tapi pembekuan hak publik,” jelasnya.

Akibatnya, banyak pemilik kafe diprediksi akan mematikan musik sama sekali, menghilangkan kesempatan promosi gratis bagi musisi lokal dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Seruan Transparansi dan Keadilan Regulasi

Galih menegaskan, regulasi hak cipta baru bisa diterima jika memenuhi tiga syarat utama: transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Tanpa audit independen terhadap LMKN serta publikasi daftar penerima royalti beserta nominalnya, klaim distribusi royalti hanyalah fiksi di atas kertas,” tukas Galih.

Aksi Konkret KADIN Garut

Menanggapi situasi ini, KADIN Garut akan membentuk aliansi bersama PHRI dan APINDO Kabupaten Garut untuk menggelar public hearing di DPRD Kabupaten Garut, mendesak pemerintah pusat meninjau atau merevisi pasal-pasal terkait royalti dalam UU Hak Cipta.

“Kita tidak menolak hak cipta, tapi menolak regulasi yang membunuh usaha lokal demi kepentingan sekelompok pihak. Garut punya karakter ekonomi sendiri, aturan yang baik harus menghormati hal tersebut,” tutup Galih penuh semangat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan Royalti MusikBeban Royalti bagi Pelaku UsahaKADIN GarutKondisi Ekonomi GarutTransparansi dan Keadilan RegulasiUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Komedian Penuh Tawa yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker

Post Selanjutnya

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

RelatedPosts

Dialog Publik Polri Bersama Koalisi Masyarakat Sipil: Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025)

Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Menjaga Ruang Demokrasi

29 September 2025
Penguatan Kepemimpinan Jadi Fokus Character Building Kejari Garut

Character Building Kejari Garut Dorong Profesionalisme Penegakan Hukum

29 September 2025
BPMI Setpres mengembalikan ID liputan Istana milik reporter CNN Indonesia TV, Diana Valencia.

BPMI Pulihkan Hak Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Pemerintah Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

29 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta usai lawatan di luar negeri. Lawatan Presiden Prabowo selama enam hari (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Prabowo: Keracunan MBG Hambatan Awal, Akan Kita Selesaikan

29 September 2025
Ilustrasi bendera setangah tiang/kemenag aceh

Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

29 September 2025

Wamen PPPA Dorong Pekuat Sinergi Lintas Sektor Saat Tinjau Pelaksanaan Baksos Katarak Gratis

28 September 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Polri Bersama Koalisi Masyarakat Sipil: Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025)

Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Menjaga Ruang Demokrasi

29 September 2025
Penguatan Kepemimpinan Jadi Fokus Character Building Kejari Garut

Character Building Kejari Garut Dorong Profesionalisme Penegakan Hukum

29 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Acara Peresmian Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Jakarta. Senin (29/9/2025)

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat hingga Pendidikan

29 September 2025

Sekjen MUI : Ukuran Kebenaran Dai di Era Digital Bukan Viral, Tapi Ini

29 September 2025

Berikan Penghargaan untuk Unit Kerja Informatif, Kemenpora Gelar Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik

29 September 2025

Untuk Perkuat Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Menteri PPPA Ajak Muslimat NU

29 September 2025

Hilirisasi Sawit Melalui Koperasi Sekunder Merah Putih Didorong Kemenkop

29 September 2025

Presiden Prabowo: Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Dengan Target 82 Juta akan Terwujud Bertahap

29 September 2025

Presiden Prabowo : Di Sektor Perumahan, Pemerintah Telah Tingkatkan Kuota dan Fasilitas Pembiayaan Hingga 350 Ribu Penerima

29 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan penghargaan Order of Distinguished Stars – Bintang Jasa Utama kepada tokoh filantropi dunia sekaligus pendiri Gates Foundation, Bill Gates, di Landmark Room, Lantai 29, Hotel Millennium Hilton New York One UN Plaza, pada Selasa, 23 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Jessica

    Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.