Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan, lembaganya bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang KPK dengan menerapkan prinsip profesional, proporsional dan selalu mengedepankan hak asasi manusia.
“Sepengetahuan saya, siapapun dapat menyampaikan dan berekspresi di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Tanak, dikonfirmasi Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, KPK sebagai lembaga negara senantiasa melaksanakan sistem pemerintahan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, KPK selalu hadir bila diundang oleh Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat,” lanjutnya.
Pernyataan Tanak ini menanggapi instruksi Surya Paloh kepada Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR agar menggelar RDP dengan KPK untuk membahas penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Untuk itu, kami menghormati apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh,” ucapnya.
Diketahui, dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Surya Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang menurutnya tidak tepat.
Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
Surya menilai ketidaktepatan istilah tersebut berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan agar penegakan hukum lebih efektif dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
Ia juga mengingatkan kader NasDem untuk tidak tergesa-gesa memberi komentar yang terkesan membela diri, serta mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah yang menurutnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini berawal dari penangkaan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) Abdul Azis usai mengikuti Rakernas Partai NasDem di Kota Makassar, Kamis, (7/8/2025) malam.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post