• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, September 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan, lembaganya bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang KPK dengan menerapkan prinsip profesional, proporsional dan selalu mengedepankan hak asasi manusia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sepengetahuan saya, siapapun dapat menyampaikan dan berekspresi di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Tanak, dikonfirmasi Sabtu (9/8/2025).

RelatedPosts

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

Ia menambahkan, KPK sebagai lembaga negara senantiasa melaksanakan sistem pemerintahan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, KPK selalu hadir bila diundang oleh Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat,” lanjutnya.

Pernyataan Tanak ini menanggapi instruksi Surya Paloh kepada Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR agar menggelar RDP dengan KPK untuk membahas penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Untuk itu, kami menghormati apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh,” ucapnya.

Diketahui, dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Surya Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang menurutnya tidak tepat.

Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

Baca Juga  Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Surya menilai ketidaktepatan istilah tersebut berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan agar penegakan hukum lebih efektif dan tidak menimbulkan persepsi keliru.

Ia juga mengingatkan kader NasDem untuk tidak tergesa-gesa memberi komentar yang terkesan membela diri, serta mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah yang menurutnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini berawal dari penangkaan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) Abdul Azis usai mengikuti Rakernas Partai NasDem di Kota Makassar, Kamis, (7/8/2025) malam.***

Baca juga :

Operasi Senyap Sasar Kolaka Timur: Siapa Terjaring OTT KPK? Ini Faktanya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRakernas I Partai NasDemTerminologi OTT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Post Selanjutnya

IRC for Reform: Pertemuan Presiden Prabowo, KPK, dan Kejaksaan Agung Penting, Pasca Amnesti dan Abolisi

RelatedPosts

Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Jubir KPK Budi Prasetyo  kanan saat memberikan keterangan pres/KPK

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

24 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan

20 September 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

19 September 2025
Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Post Selanjutnya

IRC for Reform: Pertemuan Presiden Prabowo, KPK, dan Kejaksaan Agung Penting, Pasca Amnesti dan Abolisi

Penguatan APIP menjadi kunci pencegahan korupsi di daerah. KPK bersama kementerian dan lembaga bersinergi memastikan pengawasan berjalan efektif, akuntabel, dan berintegritas/KPK

KPK dan Sejumlah Lembaga Dorong Penguatan APIP untuk Perkuat Pengawasan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tegaskan Persahabatan Kedua Negara, Presiden Disambut Raja dan Ratu Belanda

27 September 2025
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana (Foto: Kementerian Pariwisata/ist)

Menpar: Danau Toba Hadirkan Pengetahuan, Cerita, dan Nilai Budaya Indonesia

27 September 2025
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat memberikan sambutan di Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, Kamis (25/9/2025) (Foto: Humas Kementerian PPPA)

Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Disorot, PPPA Dorong Penguatan Satgas

27 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto diterima secara resmi oleh Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch, Den Haag, Belanda, pada Jumat, 26 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Diterima Raja dan Ratu Belanda, Tegaskan Persahabatan Kedua Negara

27 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Schipol, Amsterdam, Belanda, pada Kamis, 25 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Disambut Hangat di Amsterdam, Presiden Prabowo Awali Misi Perkuat Diplomasi Indonesia-Belanda

27 September 2025
Timnas Malaysia. (Dok.Facebook Timnas Malaysia).

FIFA Jatuhkan Denda Miliaran ke FAM dan Sanksi 7 Pemain Timnas Malaysia

27 September 2025
Presiden Prabowo Subianto, diterima langsung Yang Mulia Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch, Den Haag, pada Jumat, 26 September 2025

Presiden Prabowo dan Raja Willem Sepakat Perkuat Kerja Sama: Bahas Pengembalian Artefak Milik Indonesia

27 September 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Wakilnya, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

26 September 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meninjau langsung Posko Penanganan kasus dugaan keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/9).BGN

BGN Libatkan Polri, BIN, dan Tim Independen Usut Kasus Keracunan MBG

26 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.