• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

El Badhi oleh El Badhi
7 Agustus 2025
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku — Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Buronan yang diamankan adalah Herman Yosef Ola Otawolo, laki-laki berusia 52 tahun kelahiran Flores, yang beralamat di Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT 002 RW 008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Herman Yosef Ola Otawolo merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja dan Melawan Hukum”, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah itu, Herman Yosef Ola Otawolo dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

Tim Tabur gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku ketua tim, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Garut Pastikan Ringkus "Koboy Jalanan" yang Letuskan Senjata Api

Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmen untuk terus memonitor dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran, guna menjamin kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan RI Mantapkan Evaluasi Semester I 2025, Tegaskan Komitmen Transformasi Penegakan Hukum

Post Selanjutnya

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com