• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant: Jaga Hak Nasabah dan Integritas Perbankan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juli 2025
di News
A A
0
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (dok Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, untuk melindungi hak pemilik sah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan narkotika, korupsi, jual-beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

Temuan PPATK: Dana Ratusan Miliar Mengendap di Rekening Dormant

Analisis PPATK selama lima tahun terakhir menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Selain itu, sejak 2020 PPATK menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening merupakan rekening nominee hasil jual-beli ilegal, peretasan, atau penggunaan tanpa izin, sementara 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana haram.

PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.

Tak hanya itu, 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan total dana sekitar Rp500 miliar juga ditemukan.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Langkah Penghentian Sementara untuk Perlindungan Nasabah

Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang dihimpun dari sektor perbankan per Februari 2025.

Ivan menegaskan, kebijakan ini bukanlah penyitaan dana nasabah, melainkan langkah perlindungan agar uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

“Tujuan kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan pengkinian data nasabah. Dengan verifikasi ulang, hak kepemilikan dapat dipastikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.

Risiko Rekening Dormant bagi Perekonomian

PPATK menyoroti risiko serius dari rekening dormant yang tidak terawasi. Dana yang mengendap berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk internal perbankan, untuk aktivitas melawan hukum.

Selain itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi, sehingga dalam banyak kasus saldo akhirnya habis dan rekening ditutup secara sepihak oleh bank.

“Jika fenomena ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerugian pemilik rekening sah, tetapi juga pada stabilitas perekonomian nasional,” ujar Ivan.

Imbauan kepada Pemilik Rekening

PPATK mendorong penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh di seluruh sektor perbankan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga rekeningnya.

Pemilik rekening yang menerima notifikasi status dormant diminta segera menghubungi bank guna memproses verifikasi data.

“Partisipasi aktif nasabah sangat penting. Bank memiliki kewajiban memberikan perlindungan terbaik, tetapi pemilik rekening juga harus ikut menjaga kepemilikannya,” pungkas Ivan.

Upaya Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen PPATK mendukung Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, PPATK berharap dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan dan mendorong perbankan serta masyarakat lebih waspada.

Baca Juga  Sembilan Catatan SIAGA 98 Usai Presiden Pangggil PPATK dan Menkopolhukam, Hasanuddin: Langkah Tepat agar Transaksi Rp349 Triliun Tak Jadi Forum Politik

Ivan menandaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” tegas Ivan.

*PPATK B/009/HM.05/VII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asta Cita Pemerintah Presiden PrabowoIntegritas Sistem KeuanganKepala PPATK Ivan YustiavandanaLindungi Hak NasabahPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganTransaksi Rekening Dormant
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

Post Selanjutnya

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Post Selanjutnya
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com