• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant: Jaga Hak Nasabah dan Integritas Perbankan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juli 2025
di News
A A
0
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (dok Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, untuk melindungi hak pemilik sah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan narkotika, korupsi, jual-beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

RelatedPosts

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

Temuan PPATK: Dana Ratusan Miliar Mengendap di Rekening Dormant

Analisis PPATK selama lima tahun terakhir menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Selain itu, sejak 2020 PPATK menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening merupakan rekening nominee hasil jual-beli ilegal, peretasan, atau penggunaan tanpa izin, sementara 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana haram.

PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.

Baca Juga  Main Game dan Nonton Film Jadi Maksimal, Ini TV Jumbo Pilihan Denny Sumargo

Tak hanya itu, 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan total dana sekitar Rp500 miliar juga ditemukan.

Langkah Penghentian Sementara untuk Perlindungan Nasabah

Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang dihimpun dari sektor perbankan per Februari 2025.

Ivan menegaskan, kebijakan ini bukanlah penyitaan dana nasabah, melainkan langkah perlindungan agar uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

“Tujuan kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan pengkinian data nasabah. Dengan verifikasi ulang, hak kepemilikan dapat dipastikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.

Risiko Rekening Dormant bagi Perekonomian

PPATK menyoroti risiko serius dari rekening dormant yang tidak terawasi. Dana yang mengendap berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk internal perbankan, untuk aktivitas melawan hukum.

Selain itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi, sehingga dalam banyak kasus saldo akhirnya habis dan rekening ditutup secara sepihak oleh bank.

“Jika fenomena ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerugian pemilik rekening sah, tetapi juga pada stabilitas perekonomian nasional,” ujar Ivan.

Imbauan kepada Pemilik Rekening

PPATK mendorong penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh di seluruh sektor perbankan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga rekeningnya.

Pemilik rekening yang menerima notifikasi status dormant diminta segera menghubungi bank guna memproses verifikasi data.

“Partisipasi aktif nasabah sangat penting. Bank memiliki kewajiban memberikan perlindungan terbaik, tetapi pemilik rekening juga harus ikut menjaga kepemilikannya,” pungkas Ivan.

Upaya Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen PPATK mendukung Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga  Seleksi Direksi Perumda Tirta Intan Disoal, Tokoh Muda Garut: Pansel Lalai Tegakkan Aturan

Dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, PPATK berharap dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan dan mendorong perbankan serta masyarakat lebih waspada.

Ivan menandaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” tegas Ivan.

*PPATK B/009/HM.05/VII/2025

Tags: Asta Cita Pemerintah Presiden PrabowoIntegritas Sistem KeuanganKepala PPATK Ivan YustiavandanaLindungi Hak NasabahPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganTransaksi Rekening Dormant
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

Post Selanjutnya

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

RelatedPosts

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Discussion about this post

KabarTerbaru

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

60 Seconds to Tokyo Resmi Diluncurkan di favehotel Cimanuk Garut, Sajikan Ragam Kuliner Khas Jepang

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com