• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juli 2025
di News
A A
0
dok PPATK

dok PPATK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis guna melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening perbankan yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penghentian bersifat sementara dan berlaku untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang penghentian hingga maksimal 15 hari kerja.

RelatedPosts

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Tujuan utama langkah ini adalah memastikan dana di perbankan benar-benar dimiliki oleh pihak yang sah dan digunakan secara legal.

Tujuan dan Pemberitahuan

Pengumuman penghentian transaksi rekening dormant memiliki dua fungsi utama:

-Sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus tidak aktif.

-Sebagai notifikasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika selama ini rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Prosedur Tindak Lanjut untuk Nasabah

PPATK memberikan panduan bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Isi Formulir Keberatan melalui tautan resmi PPATK, Klik disini: Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant

Kunjungi Kantor Cabang Bank tempat pembukaan rekening, dan lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa:
-KTP,
-Buku tabungan,
-Bukti pengisian formulir keberatan PPATK,
-Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank.

Baca Juga  Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

PPATK akan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan database perbankan untuk verifikasi dan validasi identitas.

Jika seluruh tahapan telah dilalui, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat kembali menggunakan rekening secara normal.

Selama proses berlangsung, nasabah disarankan untuk mengecek status rekening secara berkala.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PPATK membuka kanal pengaduan resmi melalui:

WhatsApp: 0821-1212-0195, atau

Email: [email protected]

Dengan langkah ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel serta tetap melindungi hak-hak sah para nasabah.*

*Sumber PPATK

Baca juga :

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: menghentikan sementara transaksiPPATKrekening perbankanTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Post Selanjutnya

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

RelatedPosts

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
Post Selanjutnya
Kampung Makasar di Jakarta Timur masih terendam banjir hingga Senin (7/7) pagi/Istimewa

Banjir Rendam Lebih 100 RT di Jakarta: Seribu Warga Mengungsi, Ini Wilayah Paling Parah

Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

10 Fasum-Fasos Ditargetkan Masuk ke Perkim Cianjur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com