Jakarta, Kabariku – Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) diamankan aparat Polsek Cempaka Putih setelah diduga memeras kekasih sesama jenisnya, pria berinisial IMT (33), dengan cara mengancam menyebarkan video hubungan intim mereka. Aksi pemerasan ini disebut telah berlangsung beberapa kali, hingga korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara antara Rayyan dan IMT yang terjalin melalui media sosial. Selama dua bulan menjalin komunikasi dan kedekatan, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum berdurasi pendek jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Kompol Pengky saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
Merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya melaporkan tindakan pemerasan itu ke pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat dan meringkus Rayyan di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu kartu ATM atas nama pelaku, dan enam video pendek yang merekam adegan seksual antara keduanya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan motif pelaku diduga karena rasa cemburu. “Pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui korban memiliki kedekatan dengan pria lain. Dari situ muncul rasa kesal dan akhirnya dia memanfaatkan video hubungan mereka sebagai alat untuk menekan korban agar memberikan uang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Rayyan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post