• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di News
A A
0
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang sebesar Rp1,37 triliun dari 12 Terdakwa Korporasi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan Sutikno didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan jajaran dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, uang tersebut disita untuk kepentingan Kasasi dan penggantian kerugian negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“Langkah penyitaan ini kami lakukan setelah mendapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Sutikno. Rabu (3/7/2025).

Menurut Sutikno, uang yang disita berasal dari rekening penampungan milik Jampidsus di Bank BRI.

“Jumlahnya mencapai Rp1.374.892.735.527,5,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), ini terdiri dari titipan satu perusahaan dari Grup Musim Mas dan lima perusahaan dari Grup Permata Hijau,” jelasnya.

Sutikno merinci, PT Musim Mas menitipkan Rp1.188.461.774.662,2, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Group menyetor total Rp186.430.960.865,26.

“Bahwa penyitaan ini adalah bagian dari strategi hukum dalam upaya kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” lanjutnya menjelaskan.

12 Korporasi, Dua Grup Besar

Perkara yang ditangani melibatkan 12 korporasi dalam dua kelompok besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Seluruh korporasi tersebut sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga  Aksi Pencegahan Korupsi. Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

“Putusan lepas bukan berarti perkara selesai begitu saja. Kami tetap ajukan kasasi karena kami memiliki cukup dasar, termasuk hasil audit BPKP dan kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.

Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Menurut dia, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun.

“Untuk Grup Musim Mas saja nilainya Rp4,89 triliun, sementara Grup Permata Hijau mencapai Rp937 miliar,” ungkapnya.

Sutikno menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Kami sudah sertakan uang yang disita ini dalam tambahan memori kasasi,” ujarnya.

“Harapannya, Mahkamah Agung mempertimbangkan uang yang disita ini sebagai bagian dari mekanisme kompensasi terhadap kerugian negara,” lanjutnya.

Langkah Lanjutan

Tim Jampidsus telah mengajukan tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung agar uang hasil penyitaan dapat dipertimbangkan secara hukum.

“Dengan cara ini, negara tidak kehilangan hak atas kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut,” tegas Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan, penyitaan ini adalah langkah nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

“Sekali lagi kami tegskan, bahwa ini langkah institusi Kejaksaan tentunya sejalan dengan tindakan refesif, tidak hanya melakukan penindakan menghukum para pelaku tetapi memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” tuntas Harli.*

*Siaran Pers Nomor PR-582/009/K.3/Kph.3/07/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ekspor crude palm oilFakultas Ekonomika dan Bisnis UGMGrup Musim MasGrup Permata HijauJampidsus Kejagung RIkajian akademikKorporasi Kasus CPOMahkamah AgungMemori Kasasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Post Selanjutnya

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com