Jakarta, Kabariku – Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang sebesar Rp1,37 triliun dari 12 Terdakwa Korporasi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Direktur Penuntutan Sutikno didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan jajaran dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, uang tersebut disita untuk kepentingan Kasasi dan penggantian kerugian negara.

“Langkah penyitaan ini kami lakukan setelah mendapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Sutikno. Rabu (3/7/2025).
Menurut Sutikno, uang yang disita berasal dari rekening penampungan milik Jampidsus di Bank BRI.
“Jumlahnya mencapai Rp1.374.892.735.527,5,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), ini terdiri dari titipan satu perusahaan dari Grup Musim Mas dan lima perusahaan dari Grup Permata Hijau,” jelasnya.
Sutikno merinci, PT Musim Mas menitipkan Rp1.188.461.774.662,2, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Group menyetor total Rp186.430.960.865,26.
“Bahwa penyitaan ini adalah bagian dari strategi hukum dalam upaya kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” lanjutnya menjelaskan.
12 Korporasi, Dua Grup Besar
Perkara yang ditangani melibatkan 12 korporasi dalam dua kelompok besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Seluruh korporasi tersebut sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Putusan lepas bukan berarti perkara selesai begitu saja. Kami tetap ajukan kasasi karena kami memiliki cukup dasar, termasuk hasil audit BPKP dan kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.
Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurut dia, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun.
“Untuk Grup Musim Mas saja nilainya Rp4,89 triliun, sementara Grup Permata Hijau mencapai Rp937 miliar,” ungkapnya.
Sutikno menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Kami sudah sertakan uang yang disita ini dalam tambahan memori kasasi,” ujarnya.
“Harapannya, Mahkamah Agung mempertimbangkan uang yang disita ini sebagai bagian dari mekanisme kompensasi terhadap kerugian negara,” lanjutnya.
Langkah Lanjutan
Tim Jampidsus telah mengajukan tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung agar uang hasil penyitaan dapat dipertimbangkan secara hukum.
“Dengan cara ini, negara tidak kehilangan hak atas kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut,” tegas Sutikno.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan, penyitaan ini adalah langkah nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
“Sekali lagi kami tegskan, bahwa ini langkah institusi Kejaksaan tentunya sejalan dengan tindakan refesif, tidak hanya melakukan penindakan menghukum para pelaku tetapi memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” tuntas Harli.*
*Siaran Pers Nomor PR-582/009/K.3/Kph.3/07/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post