Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengkonfirmasi, keempat orang saksi tersebut yakni berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita, selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk; PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk); HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Dr. Ketut Sumedana, Senin (27/05/2024) malam.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).
Pada Jum’at (26/04/2024) Kejagung menetapkan lima tersangka kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung merinci lima tersangka. Dua di antaranya pihak swasta, yaitu HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator. Mereka adalah SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.***
*Siaran Pers
Nomor: PR-448/069/K.3/Kph.3/05/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post