Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator.
Regulasi ini dipandang sebagai terobosan penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam Pasal 2 ditegaskan, “Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan”.
Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan, “Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut”.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keuangan negara.
“Pendekatan ini tidak semata-mata memenjarakan, melainkan mendorong pelaku yang insaf untuk bekerja sama, mengembalikan hasil kejahatannya, dan turut serta membongkar kejahatan yang lebih besar,” ujar Hasanuddin, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, regulasi ini juga bisa menjadi instrumen penting dalam membuka tabir kasus-kasus besar yang selama ini sulit terungkap karena minimnya keberanian pelaku untuk bersaksi.
SIAGA 98 berharap agar aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera mensosialisasikan PP ini secara luas, terutama kepada penyelenggara negara, BUMN, dan entitas yang memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap PP ini dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Ini momentum untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tutup Hasanuddin.*
Berita tayang di Sorot Merah Putih Presiden Prabowo Teken PP Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, Berikut Tanggapan SIAGA 98
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post