Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/05/2025) sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melacak dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
“Dapat kami sampaikan, benar penyidik dalam jajaran Jampidsus kemarin tanggal 21 Mei 2025, penyidik sudah melakukan penyitaan, jadi melakukan pemasangan plang di rest area km 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyidik dalam melakukan asset recovery dari perkara tersebut.
“Jadi, penyidik terus melakukan mengembangkan dalam konteks dalam bagaimana upaya pemulihan keuangan negara, nah itu komitmen kita. Makanya harta yang tersembunyi semua kita buka. Termasuk ini,” ucapnya.
Kapuspekum menyebut, rest area itu masih memiliki keterkaitan dengan salah seorang terdakwa dari kasus timah, yakni Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner dari CV VIP.
“Karena kalo kita lihat karakternya bahwa ini kan dikelola oleh katakan 1 atau 2 perusahaan. Tapi penyidik bisa mencari benang merah dengan seseorang katakan lah terdakwa A ya, yang sebagai beneficial owner terhadap satu perusahaan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara timah korporasi,” ucap Harli.
“Nah sementara terdakwa A ini adalah beneficial owner perusahaan VIP, sementara VIP itu kan merupakan korporasi yang sedang disidik oleh penyidik,” tambahnya.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Harli menjelaskan, objek penyitaan meliputi 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain: 1 (satu) SPBU Pertamina; 1 (satu) SPBU Shell; 2 (dua) bangunan food court;
Lalu 1 (satu) bangunan di dekat jalan keluar rest area; 1 (satu) bangunan musala; 1 (satu) bangunan ATM; dan28 (dua puluh delapan) unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tamron sudah divonis oleh pengadilan. Ia divonis penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 3,5 triliun.
Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanzoom-in-white
Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.*
*Siaran Pers Nomor: PR-439/069/K.3/Kph.3/05/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post