Jakarta, Kabariku – Universitas Pancasila resmi menunjuk Prof. Adnan Hamid sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor menggantikan Marsudi Wahyu Kisworo yang diberhentikan dari jabatannya.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor: 05/Kep/Ka.Pemb/YPP-UP/IV/2025, tertanggal 30 April 2025.
Penunjukan Prof. Adnan Hamid sebagai Pjs Rektor mendapat sorotan positif, mengingat rekam jejak panjangnya di lingkungan Universitas Pancasila. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum angkatan 1982 dan telah mengabdi sebagai dosen tetap di bidang Hukum Perburuhan sejak tahun 1991.
Karier akademiknya di kampus ini pun terbilang konsisten. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum pada periode 1986–1987. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada tahun 1994–1995.
Perjalanan kepemimpinan Prof. Adnan Hamid berlanjut saat ia diangkat menjadi Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan pada periode 2008–2012. Pada 2012–2020, ia menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik, sebelum kembali dipercaya sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan untuk periode 2020–2024.
Dedikasinya terhadap dunia pendidikan tak hanya di tingkat fakultas. Pada akhir 2024, Prof. Adnan Hamid terpilih sebagai Ketua Senat Universitas Pancasila. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota Komisi Pendidikan dan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia pada periode 2018–2021.
Dengan rekam jejak panjang serta pengalamannya di berbagai posisi strategis di lingkungan Universitas Pancasila, penunjukan Prof. Adnan Hamid sebagai Pjs Rektor diharapkan membawa stabilitas dan arah kepemimpinan yang kuat bagi masa depan kampus tersebut. (Bem)***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post