Kabariku, Bandung — Polisi telah menahan seorang dokter yang tengah mengenyam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan SadikinĀ (RSHS) Kota Bandung.
Dia diduga diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap salah seorang keluarga pasien.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).
Polda Jabar belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait kasus ini. Namun akan menyampaikan langsung kronologis kasus dugaan pemerkosaan tersebut, saat konferensi pers yang akan digelar siang nanti.
“Pelakunya 1 orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi,” ujarnya.
Sementara itu, Yudi Hidayat, Dekan FK Unpad mengatakan pelaporan dugaan pemerkosaan tersebut diterima pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit, dimana korbannya merupakan anggota keluarga pasien.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” kata Yudi dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (9/4).
Yudi menyampaikan, baik Unpad maupun RSHS akan mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan ditindaklajuti untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Pihak Unpad pun telah lakukan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tulisnya.
Yudi juga mengatakan terduga dalam kasus ini merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
“Maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” jelasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post