• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor Meski Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Simak Penjelasan Albertina Ho

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Mantan Dewas KPK Albertina Ho

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Meski kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) masih memiliki celah untuk menjerat pengurus BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Celah tersebut muncul setelah revisi terbaru terhadap Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2025. Dalam revisi ini, Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi APH untuk menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berdasarkan ketentuan lain dalam UU Tipikor. Bahkan, ancaman hukuman dalam kasus-kasus tertentu bisa lebih berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa meskipun revisi undang-undang telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, pegawai BUMN—termasuk direksi dan komisaris—masih dapat dijerat dengan UU Tipikor.

RelatedPosts

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

Celah Hukum dalam UU No.1/2025

Pasal 4B UU No.1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN sepenuhnya menjadi milik BUMN, termasuk hasil investasi dan operasionalnya.

Namun, Albertina, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menyoroti dua perubahan krusial dalam UU No.1/2025:

  1. Kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga harta yang masuk ke BUMN tidak lagi dianggap sebagai milik negara.
  2. Tanggung jawab hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap ditegaskan dalam Pasal 9F.
Baca Juga  MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

Pasal 9F ayat (1) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan:

• Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
• Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Sementara itu, Pasal 9F ayat (2) memberikan ketentuan serupa bagi dewan komisaris dan dewan pengawas.

Menurut Albertina, pasal ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka direksi atau komisaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kaitan dengan UU Tipikor

Lantas, bagaimana hubungan Pasal 9F UU No.1/2025 dengan UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001)?

Albertina menjelaskan bahwa meskipun Pasal 87 ayat (5) UU No.1/2025 menyatakan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan jeratan hukum bagi mereka. Dalam Pasal 1 UU Tipikor, pegawai negeri didefinisikan secara luas, termasuk:

• Pegawai yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai yang bekerja di korporasi yang mendapat bantuan dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

Menurut Albertina, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih bisa masuk dalam kategori ini, terutama berdasarkan huruf ‘d’ dan ‘e’ dalam Pasal 1 UU Tipikor.

Lebih lanjut, UU Tipikor tidak hanya mengatur soal kerugian negara. Misalnya, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi tetap bisa menjerat pegawai BUMN dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan maksud tertentu.

Kesimpulan

Meskipun revisi UU No.1/2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, masih ada celah hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak pengurus BUMN berdasarkan UU Tipikor. Pasal 9F menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban hukum direksi dan komisaris BUMN, sementara definisi luas pegawai negeri dalam UU Tipikor tetap dapat mencakup mereka.
Dengan demikian, pengurus BUMN tetap harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.***

Baca Juga  KPK Segera Lelang Barang Rampasan, Pastikan Proses Transparan dan Akuntabilitas

Sumber: theiconomics

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Albertina Hokerugian BUMNkerugian negaraUU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Lepas Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian: 34 Bus Diberangkatkan

Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

RelatedPosts

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

Struktur Kepengurusan Lengkap BPI Danantara, Simak Posisi SBY, Jokowi, Mantan PM Thailand dan Milyarder AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com