Lombok, Kabariku – Polri melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan tilang syariah.
Program tilang syariah ini mulai diimplementasikan bertepatan dengan bulan Ramadan, pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah memiliki mekanisme berbeda dibandingkan tilang konvensional.
Dalam tilang syariah, pengendara yang terbukti melanggar aturan tidak serta-merta dikenai sanksi tilang. Sebagai alternatif, mereka diberikan kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Jika mampu melafalkannya dengan baik dan benar, pelanggar hanya akan diberikan imbauan tanpa dikenai denda atau sanksi hukum lainnya.
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka kami tidak akan memberikan tilang. Sebagai gantinya, mereka cukup membaca ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk edukasi dan pengingat,” ujar Puteh, dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa (4/3).
Menurut Puteh, tujuan utama dari tilang syariah ini adalah memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Ia berharap program ini dapat membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib, sembari menumbuhkan semangat membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat.
“Program ini tidak hanya bermanfaat bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Insyaallah, kita semua mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post