• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polri Terapkan Tilang Syariah, Inovasi Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi tilang syariah

Ilustrasi tilang syariah

ShareSendShare ShareShare

Lombok, Kabariku – Polri melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan tilang syariah.

Program tilang syariah ini mulai diimplementasikan bertepatan dengan bulan Ramadan, pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah memiliki mekanisme berbeda dibandingkan tilang konvensional.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Dalam tilang syariah, pengendara yang terbukti melanggar aturan tidak serta-merta dikenai sanksi tilang. Sebagai alternatif, mereka diberikan kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Jika mampu melafalkannya dengan baik dan benar, pelanggar hanya akan diberikan imbauan tanpa dikenai denda atau sanksi hukum lainnya.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka kami tidak akan memberikan tilang. Sebagai gantinya, mereka cukup membaca ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk edukasi dan pengingat,” ujar Puteh, dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa (4/3).

Menurut Puteh, tujuan utama dari tilang syariah ini adalah memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Ia berharap program ini dapat membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib, sembari menumbuhkan semangat membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat.

“Program ini tidak hanya bermanfaat bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Insyaallah, kita semua mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT,” pungkasnya.***

Baca Juga  Kasus Laptop Berbasis Chromebook, Kejagung akan Periksa Nadiem Senin Depan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Polres Lombok TengahPolritilang syariah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Daftar Daerah di Jabodetabekjur Dihadang Banjir

Post Selanjutnya

KPK Telah Pindahkan 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto ke Rupbasan

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur

KPK Telah Pindahkan 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto ke Rupbasan

Mobil terseret banjir Bekasi

Viral! Mobil Van Putih Terseret Banjir di Bekasi, Nyawa Hampir Melayang...

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com